LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Penjelasan Imigrasi Soal Beda Visa on Arrival dan Visa Kunjungan Wisata di Bali

Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh menjelaskan, turis asing yang menggunakan VoA mendapatkan waktu tinggal yang lebih singkat dibandingkan pemegang visa kunjungan wisata B211A.

2022-03-08 14:39:21
Pariwisata Bali
Advertisement

Pemerintah menerbitkan aturan pemberian visa kunjungan saat kedatangan Visa on Arrival atau VoA bagi wisata asal 23 negara yang akan berkunjung ke Bali. Aturan ini berlaku mulai Senin (7/3).

Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh menjelaskan, turis asing yang menggunakan VoA mendapatkan waktu tinggal yang lebih singkat dibandingkan pemegang visa kunjungan wisata B211A.

"Izin tinggal kunjungan (ITK) bagi turis asing pemegang VoA berlaku selama 30 hari dan bisa diperpanjang hanya 1 (satu)kali, dengan jangka waktu tinggal selama 30 hari. Sedangkan visa kunjungan wisata dapat diberikan untuk jangka waktu tinggal 60 hari. Visa kunjungan dapat diperpanjang ke ITK hingga sebanyak empat kali perpanjangan. Atau dengan kata lain, bisa tinggal di Indonesia paling lama 180 hari," kata Achmad, dikutip dari keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (8/3).

Advertisement

Di samping itu, ITK yang berasal dari VoA tidak dapat dialihstatuskan. Berbeda dengan ITK dari visa kunjungan wisata yang bisa dialihstatuskan menjadi izin tinggal terbatas (ITAS).

"VoA dapat diajukan tanpa memerlukan penjamin/sponsor. Itu salah satu alasan ITK yang berasal dari VoA tidak bisa alih status menjadi ITAS," tuturnya.

VoA bagi turis asing dari 23 negara yang ditetapkan pemerintah dapat diajukan oleh subjek orang asing dengan melampirkan paspor yang masih berlaku selama sedikitnya enam bulan, tiket kembali atau tiket meneruskan ke negara lain, dan dokumen lainnya yang dipersyaratkan oleh Satgas Covid-19. Dokumen-dokumen tersebut contohnya hasil tes RT-PCR, sertifikat vaksinasi Covid-19 dan bukti pembayaran akomodasi atau hotel.

Advertisement

"Senin 7 Maret 2022, Menkomarves Pak Luhut mengonfirmasi melalui konferensi pers bahwa orang asing yang ingin bebas karantina di Bali harus menunjukkan bukti pembayaran akomodasi atau hotel minimal untuk empat hari," ujarnya.

Sementara itu, orang asing yang mengajukan visa kunjungan wisata B211A harus mempersiapkan dokumen yang lebih lengkap. Persyaratannya antara lain paspor, surat permohonan dan jaminan, bukti kepemilikan dana (tabungan) senilai USD2.000, tiket kembali atau tiket meneruskan ke negara lain, pas foto berwarna ukuran 4×6, hingga asuransi kesehatan atau asuransi perjalanan dengan nilai pertanggungan biaya kesehatan sebanyak USD25.000.

Selain itu mereka juga harus menyertakan surat pernyataan bersedia mematuhi protokol kesehatan di Indonesia, dan bukti pembayaran jasa perjalanan atau hotel. Penjaminnya harus merupakan biro perjalanan atau hotel yang berada di Indonesia. Serta permohonan visa dilakukan melalui website imigrasi.

Baca juga:
Daftar Kebijakan Baru Pemerintah Hilangkan Syarat Perjalanan Hingga Karantina
Penerapan Perjalanan Naik Kereta & Pesawat Tanpa Antigen/PCR Tunggu Arahan Kemenhub
Penghapusan Tes PCR dan Antigen bagi Perjalanan Domestik Dimulai dari Bali
Menko Luhut: Presiden Setuju Uji Coba Masuk Bali Tanpa Karantina Dimulai 7 Maret 2022
Percepat Pemulihan Wisata, Pemprov Bali Kebut Capaian 30 Persen Vaksinasi Booster
Kebijakan Bebas Karantina & Visa on Arrival Jadi Angin Segar Bagi Wisata Bali

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.