LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Penjelasan Ditjen Polpum soal Permendagri 3/2018

Sebelumnya sebagaimana rilis website Kemendagri selasa (6/2), Mendagri membatalkan permendagri tersebut yang belum diedarkan dengan pertimbangan akan menyerap aspirasi berbagai kalangan khususnya akademisi, lembaga penelitian dan DPR secara mendalam.

2018-02-08 09:16:00
Kemendagri
Advertisement

Pro kontra terbitnya Permendagri No. 3 Tahun 2018 Tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian ditindaklanjuti Kemendagri melalui Ditjen Polpum dengan menggelar diskusi bersama stakeholder terkait di antaranya Kemenristek Dikti, Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendagri, Biro Hukum Kemendagri serta 29 Lembaga Pengabdian Masyarakat (LPM) dari Perguruan tinggi seluruh Indonesia antara lain dari UI, UGM, Unpad, Unas dan lainnya, di Hotel Aryaduta Jakarta, Kamis (8/2).

Sebelumnya sebagaimana rilis website Kemendagri selasa (6/2), Mendagri membatalkan permendagri tersebut yang belum diedarkan dengan pertimbangan akan menyerap aspirasi berbagai kalangan khususnya akademisi, lembaga penelitian dan DPR secara mendalam.

Advertisement

Dalam diseminasi kebijakan Permendagri 3/2018 tersebut, Dirjen Polpum Soedarmo di hadapan pimpinan lembaga penelitian menyampaikan Permendagri 3/2018 merupakan revisi Permendagri 7/2014 tentang perubahan atas Permendagri 64/2011 tentang Pedoman Penerbitan Rekomendasi Penelitian.

"Revisi dalam rangka untuk menyatukan sekaligus menyederhanakan proses penelitian oleh peneliti, di Permendagri 64/2011 peneliti harus melapor secara berjenjang, setelah izin harus melapor ke daerah yang dituju, kalo ke kab/kota harus melapor lagi ke kab/kota sedangkan pada Permendagri 3/2018 tidak ada lagi sehingga peneliti yang tinggal di kota A misalnya setelah ke kantor PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) tidak harus melapor lagi ke kab/kota," tegas Soedarmo.

Direktur Kewaspadaan Nasional Akbar Ali menjelaskan beberapa poin revisi permendagri tersebut antara lain terkait ruang lingkup penelitian dimana adanya kejelasan terhadap ruang lingkup penelitian, tanpa mempertimbangkan lokasi peneliti hanya berdasarkan lokasi penelitian.

Advertisement

"Kemudian obyek pengaturan penelitian pada Permendagri 64/2011 adalah semua pihak baik perorangan maupun kelompok sedangkan pada Permendagri 3/2018 dikecualikan terhadap: penelitian yang dilakukan dalam rangka tugas akhir pendidikan/sekolah dari tempat pendidikan/sekolah di dalam negeri dan penelitian yang dilakukan instansi pemerintah yang sumber pendanaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan Belanja Daerah," kata Akbar.

Akbar menambahkan ada percepatan pelayanan penerbitan SKP dari 6 (enam) hari menjadi 5 (lima) hari setelah berkas persyaratan diterima lengkap. Masa berlaku SKP pun diperpanjang menjadi satu tahun dari yang sebelumnya enam bulan sejak tanggal diterbitkan.

Dalam pertemuan tersebut disepakati penggantian Permendagri 64/2011 Jo Permendagri 7/2014 dinilai membantu peneliti dari aspek mendapat kemudahan pelayanan. Akan tetapi perlu penyempurnaan di beberapa pasal untuk menghindarkan multitafsir antara lain terkait definisi penelitian yang cukup menjangkau penelitian bidang sosial kemasyarakatan yang melibatkan interaksi dengan masyarakat (ipoleksosbudhankam), selanjutnya agar Permendagri 3/2018 tidak hanya mengedepankan aspek administrasi tapi juga kemamfaatan hasil penelitian bagi pengembangan pusat dan daerah.

Kemudian diatur agar ada mekanisme sanksi administrasi bagi peneliti yang melanggar ketentuan atau tidak menyampaikan hasil penelitian dan untuk aspek kewaspadaan, dan pendeteksian badan usaha atau NGO asing yang menggunakan/bekerjasama dengan perguruan tinggi tapi hasil penelitian langsung dimamfaatkan dan diklaim sebagai hasil penelitian badan usaha atau NGO tersebut.

Poin terakhir agar diatur suatu mekanisme pemberian ijin penelitian lintas Kementerian/Lembaga antara Kemendagri dan Kemenristek Dikti.

(mdk/hrs)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.