Penjambret Ponsel PNS di Asahan Ditembak Polisi
M Afandi (28) harus membayar mahal aksi penjambretan yang dilakukannya. Kaki warga Asahan, Sumut, ini ditembak polisi.
M Afandi (28) harus membayar mahal aksi penjambretan yang dilakukannya. Kaki warga Asahan, Sumut, ini ditembak polisi.
Kasatreskrim Polres Asahan AKP Rahmadani mengatakan M Afandi menjambret ponsel milik seorang pegawai negeri sipil (PNS) berinisial ND (58) di Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Asahan, pada 23 Februari 2021. Korban saat itu tengah mengendarai sepeda motor .
Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi M Afandi sebagai pelaku penjambretan itu. Mengetahui pria itu sedang berada di Kelurahan Mutiara, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Asahan, petugas menyergapnya, Senin (22/3).
"Sekitar pukul 18.30 WIB, Unit Jatanras mendatangi lokasi dan benar adanya tersangka berada di tempat tersebut. Seketika Unit Jatanras langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka," kata Rahmadani, Rabu (24/3).
Tersangka mengakui perbuatannya menjambret ponsel milik korban. Dia tak sendirian, melainkan ditemani rekannya bernama Riki yang masih diburu.
Polisi kemudian membawa M Afandi untuk kepentingan penyelidikan dan pengembangan. "Ternyata tersangka mencoba melawan petugas sehingga diambil tindakan tegas dan terukur. Kemudian tersangka dibawa ke RSUD di Kabupaten Asahan untuk mendapat perawatan. Setelah itu tersangka dibawa ke Polres Asahan untuk proses penyidikan lebih lanjut," jelas Rahmadani.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan ponsel milik korban. Satu unit sepeda motor yang digunakan untuk menjambret juga disita sebagai barang bukti.
Baca juga:
Video Ibu-Ibu Dijambret Sampai Terseret, Pelaku Bonceng Wanita & Anak
Berbekal Rekaman CCTV, Polisi Tangkap Penjambret Lansia di Taman Sari
Rekaman CCTV Ungkap Nopol Motor Penjambret Nenek di Tamansari, Pelaku Diburu Polisi
Hendak ke Pasar, Wanita Paruh Baya di Tamansari Dijambret hingga Terjungkal
Viral Komplotan Jambret Sasar Kumpulan Muda Mudi, Polsek Tambora Buru Pelaku
Jambret Pesepeda di Cilandak, Fazhar Dihajar Massa