Penjambret Ibu-Ibu di Cilacap Ditangkap Polisi, Uang Rp9 Juta dan Motor Disita
Kasat Reskrim Polres Cilacap, AKP Onkoseno G Sukahar mengatakan, pelaku sudah 3 kali melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Daerah operasi pelaku di wilayah Sidareja.
Polisi menangkap seorang penjambret pengintai ibu-ibu di wilayah Sidareja. Pelaku jambret yakni SLHN (30), warga Dusun Ciparuk, Desa Kunci, Kecamatan Sidareja, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Kasat Reskrim Polres Cilacap, AKP Onkoseno G Sukahar mengatakan, pelaku sudah 3 kali melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Daerah operasi pelaku di wilayah Sidareja.
Aksi penjambretan terakhir kali dilakukan oleh pelaku pada bulan Juli 2019. Dari hasil penjambretan, pelaku mendapatkan uang jutaan rupiah.
"Barang bukti yang berhasil disita satu unit sepeda motor Honda Karisma Nomor Polisi R-5612-BT, warna hitam dan uang sebesar 9 juta rupiah hasil kejahatan," kata Onkoseno, Selasa (3/9).
Modus operandi dilakukan pelaku dengan mencari korban terutama ibu-ibu yang akan belanja dengan membawa dompet di pinggiran jalan. Pelaku dengan mengendarai sepeda motor lantas mengintai korban.
"Ujung aksinya pelaku menyambar tas milik korban dan melarikan diri," ujar Onkoseno.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman penjara paling lama 9 tahun.
Baca juga:
Bermodal Jimat, 2 Pemuda Jambret Bule New Zealand di Kuta
Usai Jambret Mahasiswa, Siswa SMK di Pekanbaru Tabrak Pohon hingga Tewas
Kawanan Penjambret Seret Korban Hingga 10 Meter di Medan Tertangkap
Jambret yang Lukai Ibu dan Anak Ditangkap
Dua ABG Jambret Nenek-nenek Baru Pulang Ngaji di Jatiasih
Jambret Tas, Pelaku Seret Korban Sejauh 10 Meter
Bocah di Bekasi Dijambret saat Asyik Main HP Sambil Jalan