Pengusaha vila di Batu ketahuan pelihara Rusa Jawa tanpa izin
Pengusaha vila di Batu ketahuan pelihara Rusa Jawa tanpa izin. Pemilik vila berdalih sedang mengurus izin namun belum juga turun.
Seekor Rusa Jawa diamankan Polsek Junrejo Kota Batu, Jawa Timur dari pemiliknya. Rusa milik pengusaha vila asal Sidoarjo itu dipelihara tanpa dokumen yang sah dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
"Tidak ada izinnya. Sesuai ketentuan kalau memelihara hewan kategori dilindungi harus dilengkapi surat izin. Ini milik orang Sidoarjo yang punya vila di Batu," kata Humas Polres Batu AKP Waluyo, Jumat (23/9).
Rusa tersebut disita dari rumah HZ di Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Malang. Pemiliknya mengaku membeli dari Kota Situbondo.
Kini rusa tersebut berada di halaman Polsek Junrejo Kota Batu. Sebuah kotak kayu menjadi tempat tinggalnya, dengan beberapa helai daun yang menjadi makanan.
Kapolsek Junrejo, AKP Joko Trisno Widodo mengatakan, rusa tersebut ditempatkan di halaman sejak 25 September lalu. Pihaknya sedang berkomunikasi dengan BKSDA untuk menyerahkan hewan tersebut.
"Sudah koordinasi dengan BKSDA, nanti segera diserahkan. Minggu depan baru diserahkan," kata Joko.
Pemilik dianggap melanggar Undang-Undang nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya. Pemilik diharuskan mengurus surat-surat sesuai ketentuan sebelum mengambil kembali. Pemiliknya juga mengaku sudah mengurus tetapi hingga saat ini belum juga turun.
"Ngakunya sudah mengurus tetapi belum turun," katanya.