LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Pengusaha gugat proteksi ganda untuk pekerja ke MK

Pemberlakuan dua pasal itu dirasa merugikan para pengusaha lantaran harus membayar perlindungan dua kali.

2012-07-06 16:06:17
buruh
Advertisement

Keberadaan jaminan bagi keselamatan kerja merupakan hal yang penting. Hal itu mendapat perhatian khusus dari pemerintah dengan adanya Pasal 166 Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Pasal 12 UU Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).

Namun demikian, pemberlakuan dua pasal itu dirasa merugikan para pengusaha lantaran harus membayar perlindungan dua kali. Karena itu, pemohon selaku Direktur PT Angkasaria Indahabadi, Thomas Chandra mengajukan permohonan uji materi terhadap dua pasal tersebut.

"Pemohon menilai pelaksanaan Pasal 166 UU Ketenagakerjaan dengan Pasal 12 UU Jamsostek terdapat persamaan dan saling terkait, sehingga tidak bisa diperlakukan secara terpisah karena akan menimbulkan perlindungan ganda untuk permasalahan yang sama," ujar kuasa hukum pemohon, Ivan Sugandi dalam sidang pemeriksaan awal pengujian UU di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jumat (6/7).

Ivan mengatakan, pihaknya selaku pemohon merasa keberatan apabila kedua UU ini diberlakukan secara kumulatif. "Dengan sangat keberatan kalau seandainya pemberlakuan dua UU tersebut secara kumulatif. Karena pihak pemohon sudah mengikutsertakan pekerja ke dalam program jaminan kematian yang notabene merupakan pelaksanaan Pasal 166," kata Ivan.

Permohonan ini diperiksa oleh Majelis Panel MK yang diketuai oleh Maria Farida dengan anggota Muhammad Akil Mochtar dan Achmad Sodiki. Majelis Panel lantas menyarankan kepada Pemohon untuk melakukan perbaikan.

"Dalam kedudukan hukum pemohon, tidak dijelaskan kerugian konstitusional apa yang disebabkan atas berlakunya pasal ini," ujar Ketua Majelis Panel MK, Maria Farida.

Anggota Majelis Panel, Akil Mochtar turut memberikan saran terkait petitum yang dimohonkan. "Petitum tidak jelas menyebutkan apa permohonannya. Apakah memohon uji materi UU terhadap UUD 1945 atau tafsir konstitusionalitas bersyarat? Jika soal pelaksanaan norma yang dimohonkan, bukan di MK tempatnya," kata Akil.(mdk/did)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.