Pengunjung nobar sidang Jessica di luar ruangan
Pengunjung nobar sidang Jessica di luar ruangan. "Kecewa juga ingin sih masuk karena sudah menyempatkan datang jauh dari Kalimantan. Kata polisi harus ada kartu pengenal," ucap Rudi.
Sidang putusan Jessica Kumala Wongso (27) membuat aparat kepolisian membatasi jumlah pengunjung yang hendak masuk ke ruang sidang Mr. Koesoma Atmadja II di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Pantauan merdeka.com, para pengunjung yang tidak dapat menyaksikan sidang secara langsung di ruang sidang, pengunjung masih dapat menyaksikan jalannya persidangan melalui dua televisi yang berada di lobi PN Jakarta Pusat. Dua televisi tersebut diletakkan disebelah sisi kiri dan kanan lobi.
Para pengunjung yang berada di luar sidang melihat jalannya persidangan melalui layar kaca yang telah disediakan oleh pihak pengadilan.
"Kecewa juga ingin sih masuk karena sudah menyempatkan datang jauh dari Kalimantan. Kata polisi harus ada kartu pengenal," ucap Rudi (42), kepada awak media di PN Jakarta Pusat, jAlan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (27/10).
Dirinya optimis apabila Jessica tidak bersalah. Sebab, selama di persidangan, dirinya melihat belum ada bukti yang meyakinkan jika Jessica Kumala Wongso bersalah dan menaruh sianida di minunan es 'Kopi Vietnam' yang diminum oleh Wayan Mirna Salihin.
"Insya Allah, Jessica tak bersalah. Menurut saya tak ada bukti yang bener-benar bisa membuktikan," pungkas Rudi.(mdk/rhm)