LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Pengunjung Hotel dan Restoran di Garut Dibebaskan Pajak 10 Persen

Pemerintah Kabupaten Garut mulai Bulan Juli membebaskan pajak sebesar 10 persen kepada pengunjung hotel dan restoran. Jika masih ada yang menarik pajak, maka pengunjung bisa melakukan komplain.

2021-08-06 23:33:00
Pajak
Advertisement

Pemerintah Kabupaten Garut mulai Bulan Juli membebaskan pajak sebesar 10 persen kepada pengunjung hotel dan restoran. Jika masih ada yang menarik pajak, maka pengunjung bisa melakukan komplain.

"Jadi kalau misalnya sekarang ini kan bebas pajak, kalau harganya Rp500 ribu ya bayar Rp500 ribu, tidak jadi Rp550 ribu. Kalau ada penambahan bisa komplain," kata Bupati Garut Rudy Gunawan, Jumat (6/8).

Bupati mengatakan bahwa pembebasan tersebut sebagai kebijakan kepada para pengusaha hotel dan restoran. Pembebasan pajak itu diberlakukan sampai akhir Agustus 2021.

Advertisement

"Jadi sekarang tamu enggak usah bayar pajak. Jadi akan ada penurunan. Bagi hotel yang sudah tertib mah menggunakan teknologi dan dia amanah dengan sistemnya dia sudah ngebagi. Yang 10 persennya enggak usah bayar. Kalau nginep di mana-mana ada penurunan 10 persen, untuk yang tertib," sebutnya.

Sebetulnya, menurut Bupati, sebelum pihaknya mengeluarkan kebijakan tersebut banyak pengusaha hotel dan restoran yang tidak membayar pajak.

"Saya itu kalau bisa dibuka soal pajak itu, kami bisa buka, nanti dilihat mana yang bayar. Ada yang bayar Rp500 ribu, Rp300 ribu sebulan. Itu pajak pengunjung, kan pajak itu untuk pengunjung," ungkapnya.

Advertisement

Di Garut, disebut Bupati, hotel yang bagus dalam hal membayar pajak hanya dua. Kedua hotel itu setiap bulannya membayar pajak lebih dari Rp100 juta. "Untuk restoran, hanya satu restoran saja," tutup Bupati.

Baca juga:
Sri Mulyani: Penerimaan Pajak Naik 4,9 Persen Jadi Pendorong Pemulihan Ekonomi
DJP Tunjuk Shutterstock Pungut Pajak Digital
Genjot Sektor Pariwisata, Pemerintah Bebaskan Pajak Yacht
Penerimaan Pajak Semester I DJP Jateng II capai Rp4,89 T
Per Juni 2021, Pemerintah Kantongi Pajak Digital Rp2,6 Triliun
Bupati Garut akan Kurangi Pajak Hotel dan Restoran

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.