Pengunjung Coba Selundupkan Sabu dalam Cabai ke Lapas
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB, Jombang, Mahendra Sulaksana mengatakan, petugas bagian pemeriksaan barang bawaan lapas menemukan kristal putih diduga sabu-sabu di dalam cabai yang hendak diselundupkan.
Seorang pengunjung Lembaga Pemasyarakatan (LP) nekat menyelundupkan narkotika jenis sabu. Modusnya, sabu dimasukkan ke dalam cabai agar tak ketahuan petugas.
Sayang, aksi ini tetap saja terendus petugas yang melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan pengunjung.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB, Jombang, Mahendra Sulaksana mengatakan, petugas bagian pemeriksaan barang bawaan lapas menemukan kristal putih diduga sabu-sabu di dalam cabai yang hendak diselundupkan.
Dia menjelaskan, barang terlarang diduga sabu tersebut ditemukan di dalam cabai dibungkus jadi satu dengan makanan dibawa seorang pengunjung berisial AR (31). Cabai itu, akan ditujukan ke salah satu narapidana berinisial DK.
“Saat ini pelaku sudah kita serahkan kepada Satresnarkoba Polres Jombang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Mahendra, Kamis (27/5).
Dia menyebut kejadian bermula seorang laki-laki datang ke Lapas Jombang untuk mengantarkan titipan makanan kepada seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) pada pukul 10.30 Wib. Petugas yang menerima langsung memeriksa isi barang bawaan tersebut. Saat diperiksa, ditemukan narkoba jenis sabu-sabu yang dimasukkan ke dalam cabai dengan jumlah 18 buah cabai.
“Dia datang lalu menitipkan barang untuk WBP di dalam Lapas. Pada saat tim penggeledahan barang, menemukan cabai jumlahnya 18 buah yang di dalamnya ada barang diduga narkoba,” ujarnya.
AR langsung diamankan petugas dan pihak Lapas berkomunikasi dengan Satresnarkoba Polres Jombang. Lalu, Pelaku dan barang bukti diserahkan ke polisi untuk ditindaklanjuti.
Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Mochamad Mukid mengungkapkan, AR merupakan warga asal Desa Sambong Dukuh, Kecamatan Jombang. AR merupakan residivis dengan perkara narkoba yang baru keluar dari lapas Jombang sekitar 6 bulan lalu.
“Barang yang hendak diselundupkan akan ditujukan kepada napi berinisial DK. Pelaku AR ini kenal dengan DK saat sama-sama di dalam lapas,” terangnya.
Lebih lanjut Mukid mengatakan, AR merupakan kurir narkoba yang dikendalikan DK dari dalam lapas. Keterangan AR, kata Mukid, dia mengambil barang dari seseorang di wilayah Desa Jelakombo, Jombang. Setelah itu, dia menuju ke Lapas mengantarkan titipan tersebut. Jika upaya itu berhasil, AR akan mendapatkan upah sebesar Rp200 ribu dari DK.
"Jadi, AR ini diduga dikendalikan oleh napi tersebut. AR mengambil barang lalu dibawa ke lapas. AR juga tahu kalau itu sabu-sabu, dia hanya sebagai kurir. Barang buktinya 18 cabai rawit berisi sabu-sabu kurang lebih 6 gram. Ini merupakan pertama kali penyelundupan narkoba melalui cabai,” jelasnya.
Mukid menegaskan, pihaknya masih mendalami kasus tersebut. Pendalaman yang dilakukan dengan mengembangkan jaringannya dan akan memeriksa napik DK selaku terduga penerima narkotika sabu-sabu.
"AR dijerat dengan Pasal 114, 112 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara," tutupnya.
Baca juga:
Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 40 Kg di Medan, Pelaku Akui Dapat Untung Ratusan Juta
Modifikasi Mobil, Kurir dari Aceh Coba Selundupkan 40 Kg Sabu ke Medan
Polisi Tangkap Tiga Bandar Pengirim Ribuan Obat Keras di Minahasa Selatan
Bawa Sabu 4 Kg Tujuan Madura, Lulusan LP Cipinang Ditangkap BNNP
Masuk Jurang, Kurir Sabu dari Kaltara Kabur ke Hutan Saat Dikejar BNN
Anjing Pelacak Disiagakan Antisipasi Narkoba Masuk Rutan Makassar