LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Pengunggah video Ahok diduga lecehkan Alquran melapor balik

Pengunggah video Ahok diduga lecehkan Alquran melapor balik. Buni Yani membantah dirinya melakukan editing dalam video yang diunggahnya.

2016-10-10 13:38:09
Jakarta
Advertisement

Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) melapor balik Komunitas Advokat Ahok Djarot (Kotak Adja) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Senin (10/10). Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Kotak Adja, terhadap pemilik akun Facebook Buni Yani.

"Kami sudah melaporkan ke Polda Metro Jaya, terkait pencemaran nama baik yang menuding bahwa klien kami telah melakukan penyuntingan video tersebut," ujar Ketua HAMI DKI Aldwin Rahadian di depan SPKT Polda Metro Jaya, Senin (10/10).

"Yang kita laporkan ada dua pertama M Guntur Romli dan saudara Muanas Alaidid dilaporkan karena melalui akun FB-nya, mengatakan bahwa Buni Yani ini adalah provokator dan menyebar isu sara dan inilah yang tidak benar," sambungnya.

Menurutnya, video tersebut sudah benar-benar menghina agama Islam dengan membawa Surat Al-Maidah ayat 51.

"Saya sudah bolak-balik lihat dari awal sampai akhir. Jadi mau sunting berapa detik isinya itu-itu saja pernyataan Ahok menyinggung surat Al Maidah ayat 51," ujarnya.

Di tempat yang sama, pemilik akun Facebook Buni Yani menegaskan, kalau dirinya sama sekali tidak melakukan perubahan video tersebut.

"Saya ini enggak bisa ngedit, alatnya enggak ada, kaya enggak ada kerjaan saja edit-edit video itu," tegas Bu yani.(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.