LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Pengoplos gas di Tangerang beli tabung 3 kilogram lebih mahal dari harga pasaran

Pengoplos gas di Tangerang beli tabung 3 kilogram lebih mahal dari harga pasaran. Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, pabrik penyuntikan gas ilegal beroperasi sejak 3 bulan belakangan.

2018-01-12 15:15:22
gas oplosan
Advertisement

Pelaku penyuntik gas berani membayar lebih tinggi untuk membeli tabung gas berisi 3 kilogram. Tabung gas berwarna hijau muda itu kemudian dijadikan bahan utama penyuntikan gas ke tabung berisi 12 dan 50 kilogram.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, pabrik penyuntikan gas ilegal beroperasi sejak 3 bulan belakangan. Dari hasil penyelidikan pabrik ini mampu menyerap 5 ribu gas 3 kilogram untuk disuntikkan ke gas 12 dan 50 kilogram dalam sehari.

"Pelaku berani bayar lebih mahal dari harga pasaran. Yang pasaran Rp 17 ribu dia beli 21 ribu per tabung, artinya pelaku ini sudah punya niat untuk melakukan pengoplosan," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto di Kampung Nerogtog, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Jumat (12/1).

Advertisement

Pelaku berani membayar lebih mahal gas 3 kilogram di pasaran. Kemudian menjual gas 12 dan 50 kilogram hasil suntikannya lebih murah dari harga pasaran.

"12 kilogram itu dipasaran Rp 160 ribu, tapi dia jual Rp 41 sampai 46 ribu lebih murah. Masyarakat yang tidak tahu akan beli yang murah, padahal ini membahayakan," ucap dia.

Sementara untuk gas 50 kilogram, pelaku menjualnya dikisaran harga Rp 500 ribu. "Padahal harga pasarnya itu Rp 600 ribuan," kata Setyo.

Advertisement

Dari tempat penyuntikan itu polisi menyita sejmlah alat bukti berupa 4.200 tabung gas 3 kilogram. 396 gas 12 kilogram dan 110 tabung gas 50 kilogram.

Atas perbuatan pelaku dijerat Undang-undang perlindungan konsumen dan Undang-undang migas. Dengan ancaman penjara 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

"Saya imbau bagi masyarakat yang masih melakukan aktivitas pengoplosan seperti ini berhenti. Jika kami temukan masih ada, maka kami akan jerat dengan pasal yang lebih berat. Akan kami cari pasal-pasal yang bisa menjerat ini lebih kuat, kita bisa kenakan pasal TPPU," pungkasnya.

Baca juga:
Polri bongkar pabrik penyuntikan gas ilegal di Tangerang
Polisi gerebek gudang pengoplosan gas 3 kg di Tangerang, 20 orang ditangkap
Gerebek rumah di Tapos, tim gabungan temukan 300 tabung gas oplosan
Sedang asyik oplos LPG bersubsidi, HD dibekuk polisi
Pengoplos gas Elpiji di Depok ditangkap saat sedang beraksi
Polisi gerebek rumah pengoplos gas elpiji di Sukoharjo
Pengoplos elpiji 3 kilogram diringkus di Kediri, puluhan tabung gas disita

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.