Pengoplos gas air beroperasi sejak September
Pengoplos gas air beroperasi sejak September. Pelaku pengisi air ke dalam tabung gas 3 kilogram atau tabung melon diketahui sudah dua bulan melakukan aksinya. JA (24) dan MI (19) sengaja mengoplos untuk mendapatkan keuntungan lebih.
Pelaku pengisi air ke dalam tabung gas 3 kilogram atau tabung melon diketahui sudah dua bulan melakukan aksinya. JA (24) dan MI (19) sengaja mengoplos untuk mendapatkan keuntungan lebih.
Setelah dioplos, gas kemudian dijual eceran ke warung-warung. Alat yang digunakan berupa suntikan dan selang air.
"Pengakuannya sejak September kemarin," kata Kapolresta Depok Kombes Pol Harry Kurniawan, Senin (17/10).
Dari tangan keduanya, polisi mengamankan tabung sebanyak 50 buah. Sebanyak 48 di antaranya tabung kosong dan dua isi air.
Pelaku terjerat pasal 378 dan Undang-undang perlindungan konsumen. "Ancaman hukuman 5 tahun penjara. Denda Rp 2 miliar," tandasnya.
Baca juga:
Di daerah ini mafia elpiji banyak beroperasi
Hiswana Migas desak Jonan-Arcandra benahi subsidi elpiji dan mafia
Kasus gas 3 Kg dioplos air, Polres Depok datangkan pihak Pertamina
Gas melon langka, warga Depok dapat elpiji 3 Kg isinya dicampur air
5 Orang jadi tersangka kasus truk LPG 'kentut' di Cilacap
Pertamina beri diskon penukaran elpiji 3 kg dengan Bright Gas
Pertamina imbau masyarakat mampu pakai gas elpiji non subsidi