LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Pengoplos gas air beroperasi sejak September

Pengoplos gas air beroperasi sejak September. Pelaku pengisi air ke dalam tabung gas 3 kilogram atau tabung melon diketahui sudah dua bulan melakukan aksinya. JA (24) dan MI (19) sengaja mengoplos untuk mendapatkan keuntungan lebih.

2016-10-17 20:17:01
Gas Elpiji
Advertisement

Pelaku pengisi air ke dalam tabung gas 3 kilogram atau tabung melon diketahui sudah dua bulan melakukan aksinya. JA (24) dan MI (19) sengaja mengoplos untuk mendapatkan keuntungan lebih.

Setelah dioplos, gas kemudian dijual eceran ke warung-warung. Alat yang digunakan berupa suntikan dan selang air.

"Pengakuannya sejak September kemarin," kata Kapolresta Depok Kombes Pol Harry Kurniawan, Senin (17/10).

Dari tangan keduanya, polisi mengamankan tabung sebanyak 50 buah. Sebanyak 48 di antaranya tabung kosong dan dua isi air.

Pelaku terjerat pasal 378 dan Undang-undang perlindungan konsumen. "Ancaman hukuman 5 tahun penjara. Denda Rp 2 miliar," tandasnya.

Baca juga:
Di daerah ini mafia elpiji banyak beroperasi
Hiswana Migas desak Jonan-Arcandra benahi subsidi elpiji dan mafia
Kasus gas 3 Kg dioplos air, Polres Depok datangkan pihak Pertamina
Gas melon langka, warga Depok dapat elpiji 3 Kg isinya dicampur air
5 Orang jadi tersangka kasus truk LPG 'kentut' di Cilacap
Pertamina beri diskon penukaran elpiji 3 kg dengan Bright Gas
Pertamina imbau masyarakat mampu pakai gas elpiji non subsidi

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.