Pengidap Kanker Bisa Divaksinasi Covid-19, Ini Syaratnya
Menurutnya, penderita kanker perlu mendapat vaksinasi Covid-19. Sebab, kanker merupakan penyakit yang disebabkan oleh peradangan. Apabila terkena Covid-19, penderita kanker berisiko tinggi mengalami kematian.
Pemerintah tengah melaksanakan vaksinasi Covid-19 kepada 181.554.465 warga Indonesia. Vaksinasi dilakukan secara bertahap, dimulai dari tenaga kesehatan yang bertugas di fasilitas kesehatan.
Vaksinasi Covid-19 tidak bisa diberikan kepada seluruh masyarakat. Ada beberapa kelompok masyarakat dengan umur dan komorbid tertentu yang tidak diperbolehkan mendapatkan vaksinasi.
Misalnya, masyarakat yang berusia di bawah 18 tahun dan di atas 59 tahun. Kemudian masyarakat menderita penyakit jantung, ginjal hingga autoimun. Namun, masyarakat dengan komorbid kanker bisa menerima vaksinasi Covid-19.
"Pasien kanker dapat menerima vaksin Covid-19, namun tetap di bawah supervisi medis," kata Ketua Perhimpunan Hematologi Onkologi Medik Ilmu Penyakit Dalam Indonesia, Tubagus Djumhana Atmakusuma dikutip dari kemkes.go.id, Minggu (7/2).
Menurutnya, penderita kanker perlu mendapat vaksinasi Covid-19. Sebab, kanker merupakan penyakit yang disebabkan oleh peradangan. Apabila terkena Covid-19, penderita kanker berisiko tinggi mengalami kematian.
Kendati demikian, tidak semua pasien kanker bisa mendapatkan vaksinasi Covid-19. Ada beberapa kriteria pasien kanker yang diperbolehkan menerima vaksin.
Pertama, pasien yang telah mendapatkan remisi di antaranya tumor ladat pasca pembedahan dengan remisi kumplit.
Kedua, pasien kanker yang mendapatkan kemoterapi lebgkag dan dinyatakan remisi komplit.
"Selain itu, vaksin juga layak diberikan kepada pasien kanker dengan status imun baik dilihat dari gejala sistemiknya, kadar leukosit normal, pasien kanker yang telah menyelesaikan 6 bulan kemoterapi sistemik aktif," sambung Djumhana.
Terkait dengan jenis vaksin Covid-19, menurut Djumhana, semua vaksin dianjurkan untuk diberikan kepada penyandang kanker. Kecuali vaksin hidup (live attenuated dan replication-competent viral vector vaccine).
"Penyuntikannya juga harus disupervisi oleh dokter ahli kanker di rumah sakit atau cancer center," tandasnya.
Baca juga:
Cegah Limbah Medis di Masa Vaksinasi Covid-19, Pemprov Jabar Lakukan Antisipasi Ini
2.337 Tenaga Kesehatan di Kulon Progo Telah Divaksinasi Covid-19
Vaksin Covid Oxford-AstraZeneca Kurang Ampuh Lawan Virus Corona Varian Afrika Selatan
Pengidap Kanker Bisa Divaksinasi Covid-19, Ini Syaratnya
BPOM Setujui Vaksin Sinovac Untuk Lansia di Atas 60 Tahun
Dinkes DKI Kembali Buka Pendaftaran Vaksinasi untuk Tenaga Kesehatan
Vaksinasi Covid-19 di Indonesia Diprediksi Baru Selesai Kurang Lebih 10 Tahun