LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Penghina Jokowi pernah aktifkan akun FB usai diblokir Kemenkominfo

Namun belakangan, Farhan kembali dapat mengaktifkan akun Ringgo Abdillah itu. Dia kembali melakukan penghinaan kepada Presiden Joko Widodo, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian dan institusi kepolisian.

2017-08-21 17:43:04
Pasal Penghinaan Presiden
Advertisement

Akun Facebook, Ringgo Abdillah, yang digunakan Muhammad Farhan Balatif (18) untuk menghina Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, ternyata pernah ditutup Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Namun pemuda jebolan SMK ini mampu membukanya kembali dan melanjutkan aksinya.

Penutupan akun ini terungkap saat Kapolda Sumut Irjen Paulus Waterpauw memaparkan kronologi kasus penghinaan itu di Mapolda Sumut, Senin (21/8) sore. Dia menyatakan, penghinaan via Facebook itu terpantau pertama kali pada awal Juli 2017.

"Pada tanggal 7 Juli 2014, diketahui ada seorang pelaku yang menbagikan gambar yang melakukan ujaran kebencian kepada pimpinan negara dan pimpinan Polri, diedit sedemikian rupa, maaf kata, menggunakan gambar-gambar binatang," ucap Paulus.

Hari selanjutnya, pelaku juga menulis kata-kata yang menghina institusi Kepolisian dan Kapolri. "Kemudian dilakukan penyelidikan dan disimpulkan sudah sudah cukup kuat bukti untuk diangkat ke tingkat penyidikan," jelas Paulus.

Pada 16 Juli 2017, seorang anggota Polri berpangkat brigadir yang merasa penghinaan itu sudah keterlaluan, melaporkan akun itu ke polisi. "Pada 25 Juli, pelaku terpantau sempat mematikan FB dan akunnya ditutup Kemenkominfo," jelas Paulus.

Namun belakangan, Farhan kembali dapat mengaktifkan akun Ringgo Abdillah itu. Dia kembali melakukan penghinaan kepada Presiden Joko Widodo, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian dan institusi kepolisian.

"Pada 18 Agustus kemarin tersangka ditangkap di rumahnya di Jalan Bono, kawasan Medan Timur," jelas Paulus.

Pria yang pernah belajar di SMK swasta ini ditangkap dengan barang bukti 2 unit laptop Lenovo, flash disk 16 GB, 3 unit handphone, dan 2 unit router.

Baca juga:
Ayah siswa SMK penghina Jokowi dan Kapolri di FB minta maaf
Polisi sebut penghina Presiden dan Kapolri sosok yang cerdas
Kelakuan pelajar SMK pakai akun palsu Facebook hina Presiden dan Kapolri

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.