Penghargaan Bintang Mahaputera untuk Jero bisa ditinjau ulang
Penarikan penghargaan Bintang Mahaputera Jero bisa dilakukan apabila telah keluar putusan yang berkekuatan hukum.
Ditetapkannya Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berpotensi ditariknya penghargaan Bintang Mahaputera Adipradana yang diperoleh politikus Partai Demokrat (PD) tersebut.
Ketua DPD RI Irman Gusman mengatakan, setiap pemberian penghargaan disertai klausul yang bisa ditinjau ulang, termasuk pemberian penghargaan bintang tingkat II bagi Jero Wacik.
"Kan setiap pemberian selalu ada klausul yang fungsinya nanti agar ditinjau kembali," Kata Irman saat dihubungi, Jumat (5/9).
Penetapannya sebagai tersangka diakui memberi penilaian negatif terhadap Jero Wacik. Irman menilai, penarikan penghargaan Bintang Mahaputera bisa dilakukan apabila telah keluar putusan yang berkekuatan hukum tetap.
"Iya (bisa ditarik), tapi kalau sudah ada berkekuatan hukum tetap, kan sekarang kan statusnya masih baru tersangka. Nah kalau sudah terdakwa kan baru bisa dikembalikan," ucap Irman.
Sebelumnya Jero Wacik mendapat penganugerahan Bintang Mahaputera Adipradana oleh Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada tanggal 13 Agustus 2013. Bintang Mahaputera Adipradana adalah tanda kehormatan Kehormatan bintang Republik Indonesia.
Tanda kehormatan tersebut diberikan sebagai penghargaan untuk siapapun yang mempunyai jasa besar dalam suatu bidang atau peristiwa tertentu, yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan dan kebesaran Indonesia.(mdk/cob)