Penggeledahan Kantor Inalum, Kejati Sumut Turun Tangan
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan terkait dugaan tindak pidana yang melibatkan perusahaan tersebut.
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan penggeledahan di kantor PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) di Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara, Kamis (13/11) kemarin. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan terkait dugaan tindak pidana yang melibatkan perusahaan tersebut.
Penggeledahan berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi penjualan aluminium pada tahun 2019 oleh PT.Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) Tahun 2019 kepada PT.PASU Tbk.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan aksi tersebut.
"Benar penyidik Pidsus Kejati Sumatera Utara Geledah Kantor PT.Indonesia Asahan Aluminium (INALUM) di Kawasan Ekonomi Khusus Kuala Tanjung, Kabupaten Batubara Dalam Dugaan Tipikor," kata dia dalam keterangannya, Jumat (14/11).
Beberapa ruangan di kantor
Penggeledahan dilakukan sejak pukul 10.30 hingga 16.00 WIB. Penyidik menyasar beberapa ruangan di kantor tersebut mulai dari Direktur Keuangan, Direktur Layanan Strategis, Direktur Produksi, Direktur Pelaksana, Pengembangan Bisnis, Human Capital, hingga Departemen Logistik/Pengadaan. Ruang penyimpanan arsip pun tak luput digeledah.
"Penggeledahan dilakukan sebagai upaya lanjutan dan pendalaman terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut, dimana pada lokasi atau ruangan yang digeledah diduga masih terdapat bukti-bukti yang mendukung berupa surat/dokumen proses penjualan sejak perencanaan hingga pembayaran hasil penjualan produk PT.Inalum tersebut dilakukan," ucap dia.
Tim berhasil mengantongi beberapa dokumen
Dari lokasi, tim berhasil mengantongi beberapa dokumen seperti surat pengiriman aluminium, dokumen penjualan, laporan keuangan, hingga berkas lain yang dianggap berkaitan langsung dengan transaksi yang kini disidik. Semua barang bukti disita untuk memperkuat konstruksi perkara.
"Dalam kegiatan Penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil memperoleh beberapa dokumen berupa surat pengiriman atau penjualan barang berupa aluminium oleh PT.Inalum kepada pihak swasta (PT.PASU), laporan keuangan serta dokumen lainnya, dimana diduga barang bukti tersebut sangat terkait dengan tindak pidana yang sedang disidik," ucap dia.
Aksi penggeledahan dilakukan setelah penyidik mengantongi izin resmi dari Pengadilan Negeri Medan Nomor 14/Pen.Pid.Sus.TPK-GLD/2025/PN.Mdn, yang ditindaklanjuti surat perintah geledah dari Kajati Sumut Nomor 16/L.2/Fd.2/11/2025 tertanggal 5 November 2025.
"Setelah Penggeledahan dilakukan diharapkan dapat menyempurnakan alat bukti yang dibutuhkan sehingga mendukung penanganan dugaan tindak pidana korupsi tersebut menjadi terang," katanya.