LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Pengganda uang dibekuk saat gelar ritual di rumah korban

MS (35), warga Desa Prungguhan, Tuban, Jatim dibekuk anggota Polres Batang, Jateng, saat beraksi di rumah korban, Safii (45) warga Desa Cepagan, Warungasem. Polisi mengamankan barang bukti berupa kardus cokelat, tas punggung warna hitam dan bunga kantil dan kenanga.

2017-11-26 02:00:00
Dukun Penggandaan Uang
Advertisement

MS (35), warga Desa Prungguhan, Tuban, Jatim dibekuk anggota Polres Batang, Jateng, saat beraksi di rumah korban, Safii (45) warga Desa Cepagan, Warungasem.

Polisi mengamankan barang bukti berupa kardus cokelat, tas punggung warna hitam dan bunga kantil dan kenanga.

"Tersangka dibekuk polisi setelah dijebak oleh korban dan warga datang ke rumah Safii, karena sudah merasa ditipu," kata Kepala Polres Batang AKBP Edi Suranta Sinulingga di Batang, Sabtu (25/11).

Advertisement

Dalam modusnya, tersangka merayu korban jika dirinya bisa menggandakan uang hingga RP 250 juta.

Pada awalnya, korban tertarik dan menyerahkan uang Rp 5 juta pada pelaku agar dapat digandakan.

"Setelah uang diserahkan pada pelaku, korban diminta menyediakan kardus yang sudah berisi bungan kenanga dan kantil. Pelaku kemudian menjanjikan pada korban agar kardus itu dibuka lain hari tetapi kenyataannya hanya dibohongi saja," katanya.

Advertisement

Ia mengatakan korban yang sudah mulai curiga pada pelaku kemudian berinisiatif menjebak pelaku, agar mau datang kembali ke rumah korban.

"Akan tetapi saat pelaku sedang melakukan aksinya di rumah korban, warga datang menggerebek tersangka. Saat digerebek tersangka pasrah dan akhirnya diserahkan ke polsek," katanya.

Ia mengatakan polisi masih mendalami serta melakukan penyidikan terhadap pelaku, apakah ada korban lain atau tidak pada kasus penipuan dengan modus penggandaan uang tersebut.

"Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Kami mengimbau masyarakat jangan mudah tergiur dengan modus penggandaan uang," katanya.

Baca juga:
Bermodus gandakan uang, warga Purbalingga tipu korban Rp 2,8 miliar
Teperdaya dukun pengganda uang, anggota TNI tertipu Rp 80 juta
Ngaku bisa gandakan uang, Jenarti divonis 2 tahun 6 bulan penjara
Pembuat uang palsu asal Banyuwangi mencetak pakai printer komputer
Terinspirasi Dimas Kanjeng, pria ini mengaku bisa gandakan dolar

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.