LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Pengembang perumahan bakal wajib sediakan transportasi umum

Hal ini untuk memudahkan warga perumahan beraktivitas maupun bekerja.

2016-06-23 19:10:22
Perumahan
Advertisement

Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) meminta seluruh pengembang perumahan agar menyediakan moda transportasi massal. Hal itu tercantum dalam pengumuman rencana induk transportasi Jabodetabek (RITJ) yang tertintegrasi.

"Jadi nantinya integrasi transportasi di Jabodetabek itu dimulai dari permukiman dengan pembentukan moda transportasi umum di perumahan-perumahan," ungkap Kepala BPTJ, Elly Andriani Sinaga usai rapat bersama Bupati Bogor Nurhayanti, Kamis (23/06).

Penyediaan moda transportasi di permukiman bertujuan mempermudah akses masyarakat menuju area penghubung transportasi Jabodetabek.

"Konsepnya, dari rumah ke tempat transportasi (stasiun dan terminal) itu harus dibuat mudah," ujar Elly.

Elly menambahkan, pihaknya tengah menyusun aturan dan panduan, serta standarisasi penyediaan angkutan umum di perumahan-perumahan. Aturan tersebut harus dipatuhi setiap pengembang perumahan.

"Developer perumahan, terutama yang gede-gede, misalnya 12 ribu hektare, harus menyediakan angkutan umum permukiman. Nanti kami berikan panduannya," jelasnya.

Konsep selanjutnya, sinergi transportasi Jabodetabek dilakukan melalui perancangan moda transportasi bus Transjabodetabek. Moda transportasi ini akan bersinergi dengan jalur khusus TransJakarta.

BPTJ tengah melakukan roadshow ke pemerintah-pemerintah daerah di Jabodetabek dalam penyusunan RITJ. Sebelum di Kabupaten Bogor, pertemuan serupa juga digelar bersama Pemerintah Kota Depok dan Kota Bogor.

Sekadar informasi, BPTJ dibentuk melalui Perpres No 103/2015 tentang badan tersebut. Organisasi khusus yang dipimpin pejabat tinggi madya itu berada di bawah dan bertanggung jawab pada Menteri Perhubungan.(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.