Pengelola karaoke di Tangsel kapok jual minuman Blue Sapphire
Pengelola karaoke di Tangsel kapok jual minuman Blue Sapphire. Kemenkes menetapkan minuman Blue Sapphire termasuk dalam jenis narkoba.
Usai dirazia BNN karena menjual minuman Blue Sapphire dan Snow White yang saat ini ditetapkan ke dalam golongan narkotika oleh Kementerian Kesehatan, pengelola Karaoke Matador di Ruko Melati Mas, BSD, Kota Tangsel, mengaku kapok.
"Sudah ada peraturannya, kalau begini kita tidak akan menjual lagi," kata pengelola Karaoke Matador Haris, Jumat (3/2).
Dia mengaku telah menjual minuman Blue Sapphire dan Snow White selama setahun. Namun pihaknya mengaku baru mengetahui minuman tersebut masuk golongan narkotika.
"Karena Peraturan Menteri Kesehatan No 2 Tahun 2017 baru keluar 3 Januari kemarin," tukasnya.
Meski begitu, pihaknya sudah sejak Bulan Desember tidak menjual dua minuman primadona Matador tersebut, lantaran kehabisan bahan baku Katinon cair.
"Kita jual sekitar setahunan, tapi Blue Sapphire, Snow White atau Super Dragon, sejak bulan Desember kemarin memang sudah tidak ada stok bahan bakunya," katanya.
Pria yang telah tiga tahun bekerja di tempat hiburan malam itu mengaku, menjual minuman tersebut seharga Rp 600 ribu hingga Rp 800 ribu per sloki. Dia juga tidak mengenal dua sosok yang diamankan petugas BNN karena membawa cairan tersebut.
Selain Matador, tempat karaoke lain juga menjual minuman serupa yakni The First di Serpong.
Diketahui sebelumnya, narkoba jenis baru yang dikenal dengan Snow White dan Blue Sapphire beredar di kawasan Gading Serpong dan Boulevard BSD. Hal ini terungkap saat BNN menggagalkan penyelundupan 4-Klorometkatinon (4-CMC) atau katinon sintetik cair sebanyak 50 liter.
Baca juga:
Pabrik narkoba gorilla di Surabaya digerebek, 1 pelaku sarjana kimia
Polda Jatim bongkar jaringan sabu lintas provinsi libatkan 2 sipir
Penyelundup narkoba jaringan Malaysia gunakan kapal nelayan
BNN sita 14 kg sabu dari WN Malaysia yang ditembak mati
WN Malaysia ditembak mati BNN