LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Pengelola Green Pramuka City Sebut Sempat Kesulitan Cari Data Korban Penusukan

Korban sendiri merupakan penghuni Apartemen Green Pramuka City, Rawasari, Jakarta Pusat. Jasadnya ditemukan bersimbah darah di lorong lantai 16 apartemen yang ia huni.

2019-01-11 09:31:00
Pembunuhan
Advertisement

Nurhayati, perempuan 36 tahun ini meregang nyawa di tangan Haris (24), seorang mantan petugas keamanan. Motif pelaku Haris membunuh korbannya lantaran sakit hati.

Korban sendiri merupakan penghuni Apartemen Green Pramuka City, Rawasari, Jakarta Pusat. Jasadnya ditemukan bersimbah darah di lorong lantai 16 apartemen yang ia huni.

Pengelola Apartemen Green Pramuka City, Rawasari, Jakarta Pusat, mengaku sempat kesulitan mencari data Nurhayati.

Advertisement

Kepala Komunikasi Green Pramuka City, Lusida Sinaga di Jakarta, Kamis (10/1) menyebutkan data Nurhayati tidak terdaftar sebagai penghuni tetap apartemen tersebut.

Usai kejadian penusukan itu, pengelola apartemen berdalih kesulitan memberi informasi identitas korban kepada pihak kepolisian, maupun mencari keluarganya.

"Dari KTP tercatat sebagai karyawan, tapi kemudian kita menghubungi agen yang menyewakan, pekerjaannya menjual produk fashion online. Kita sudah mengunjungi keluarganya, dan mereka konfirmasi itu," kata Lusida.

Advertisement

Setelah mendapatkan informasi dari agen penyewa apartemen, pengelola mengetahui Nurhayati menyewa unit selama satu tahun.

"Tinggal di sini dari Januari sampai Desember 2018," ujar dia.

Sebelumnya, anggota Polres Metro Jakarta Pusat telah menggelar 19 adegan reka ulang pembunuhan yang dilakukan pelaku Haris terhadap seorang penghuni apartemen Green Pramuka City, Rawasari, Jakarta Pusat bernama Nurhayati.

Nurhayati ditemukan tewas penuh luka tusuk, Sabtu (5/1) sekira pukul 17.30.

Motif pelaku pembunuhan tersebut lantara tersangka Haris sakit hati saat terlibat cekcok di lift saat menuju lantai 16 gedung apartemen, dan membunuh Nurhayati dengan pisau genggam.

Polisi menyita pisau sebagai barang bukti pembunuhan serta sandal pelaku, pakaian korban, baju pelaku, dan topi pelaku.

Pelaku dijerat pelaku dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Seperti diberitakan Antara.

Baca juga:
Rekonstruksi Pembunuhan di Green Pramuka City, Pelaku Perankan 17 Adegan
Ini Motif Pembunuhan Wanita Penghuni Apartemen Green Pramuka City
Polisi Tangkap Pembunuh Wanita di Apartemen Green Pramuka City
Sebelum Tewas, Nurhayati Sempat Ribut dengan Petugas Parkir Green Pramuka City
Satpam Green Pramuka City Dengar Teriakan Sebelum Nurhayati Ditemukan Tewas
Perempuan Tewas di Green Pramuka City Dikenal Baik Tapi Suka Marah Tak Jelas

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.