LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Pengedar Narkoba Jaringan Jakarta-Bandung Ditangkap di Pelabuhan Tanjung Priok

Kedua pelaku ditangkap di hari dan tempat berbeda.

2019-10-18 15:27:11
Kasus Narkoba
Advertisement

Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi jaringan Jakarta-Bandung. Keduanya ditangkap di hari dan tempat berbeda.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Reynold Hutagalung mengatakan, pihaknya lebih dahulu melakukan penangkapan terhadap pelaku bernama Faizal Azhari. Dia merupakan kurir narkoba jaringan Jakarta-Bandung di kawasan Jakarta pada 11 Oktober 2019.

"Di Pelabuhan Tanjung Priok didapatkan informasi bahwa adanya peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi jaringan Jakarta-Bandung," kata Raynold dalam keterangannya, Jumat (18/10).

Advertisement

Berdasarkan hasil penyelidikan, Faizal merupakan kurir narkoba dari seseorang yang berada di Bandung atas nama Risman alias Kribo.

"Kemudian anggota berusaha memancing Risman dan ternyata Risman ada memiliki sabu dan ekstasi di wilayah Cianjur," ujarnya.

"Atas keterangan dari Risman tersebut, kemudian unit 1 Sat Resnarkoba dipimpin Kanit 1 berangkat ke Cianjur dan berhasil menangkap tersangka Johan Hasanudin bin Ahmad," sambungnya.

Advertisement

Saat menangkap Johan pada 12 Oktober 2019 sekitar 01.00 WIB, pihaknya menemukan sabu di dalam jaket sebelah kiri yang dipakai. Paket sabu yang diamankan sebanyak dua bungkus plastik bening dengan berat 61,82 gram bruto dan 15,64 gram bruto.

"Kemudian dilakukan penggeledahan rumah tersangka di Cianjur ditemukan ekstasi didalam lemari dalam kamar tersangka sebanyak 2 bungkus plastik bening dengan jumlah 102 butir yang didapat dari Risman (DPO)," jelasnya.

"Atas perbuatanya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tutupnya.

Baca juga:
Jual Belikan Narkoba, Polisi yang Bertugas di BNN dan PNS Diciduk
Sutradara Amir Mirza Gumay Mengaku Pakai Sabu Sejak 2014 karena Masalah Keluarga
Polisi Rilis Barang Bukti Narkoba Milik Sutradara Film
Polisi Gagalkan Penyelundupan 89 Kg Sabu dan 24 Ribu Ekstasi di Riau
Jual Obat Keras, Warung Kelontongan di Serang Digerebek Polisi

(mdk/ray)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.