LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Pengebor Minyak Ilegal di Musi Banyuasin Diringkus, Pemilik Buron

Kepolisian Resor (Polres) Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, membongkar praktik aktivitas illegal drilling atau pengeboran sumur minyak ilegal. Seorang pelaku diamankan, sedangkan pemilik tambang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

2021-09-29 14:32:54
Sumur Minyak
Advertisement

Kepolisian Resor (Polres) Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, membongkar praktik aktivitas illegal drilling atau pengeboran sumur minyak ilegal. Seorang pelaku diamankan, sedangkan pemilik tambang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pelaku adalah Yanto (54), warga Desa Simpang Bayat, Kecamatan Bayung Lencir, Musi Banyuasin. Dia melakukan aktivitas pengeboran minyak secara liar di salah satu kawasan perusahaan perkebunan di Desa Pangkalan Bayat, Bayung Lencir.

Kasatreskrim Polres Musi Banyuasin AKP Ali Rojikin mengungkapkan, tersangka beraksi secara sembunyi dengan alat seadanya. Aktivitas itu sudah berlangsung selama dua pekan.

Advertisement

"Tersangka Yanto kami amankan di TKP, dia hanya sebagai pekerja," ungkap Ali, Rabu (29/9).

Tersangka berdalih membutuhkan pekerjaan itu karena terhimpit ekonomi. Dia menerima upah Rp50 ribu per drum minyak dari pemodal sekaligus pemilik berinisial TF.

"Pemilik sudah kami jadikan DPO, sekarang masih dikejar," ujarnya.

Advertisement

Atas perbuatannya, tersangka Yanto dikenakan Pasal 52 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka ke-7 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Barang bukti disita berupa satu unit sepeda motor yang bagian belakangnya telah dimodifikasi dengan diikat tali kapal, satu buah pipa besi canting sepanjang 6 meter, satu buah tameng penggulung tali yang terbuat dari besi dan satu buah set katrol.

"Tersangka terancam dipidana penjara paling lama enam tahun," pungkasnya.

Baca juga:
Sumur Minyak Ilegal Meledak di Batanghari, Anggota Kepolisian Diduga Terlibat
Sumur Minyak Liar di Musi Banyuasin Meledak, 1 Penambang Tewas dan 4 Terluka
Puluhan Sumur Ilegal di Permukiman dan Kebun Warga Muarojambi Ditutup
290 Sumur Minyak Ilegal di Musi Banyuasin Ditutup Polisi
Polda Jambi Tutup 612 Sumur Minyak Ilegal dan Tangkap 95 Pelaku
Polisi Tutup Dua Lokasi Pengeboran Sumur Minyak Ilegal di Jambi

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.