LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Pengawasan BPOM tak maksimal, Puan sepakat diberi wewenang menindak

Kemenko PMK, Kepolisian, Kementerian Kesehatan dan BPOM akan menggelar rakor membahas peredaran makanan dan obat palsu.

2016-09-14 14:44:23
obat palsu
Advertisement

Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani mengatakan pihaknya akan menggelar rapat koordinasi bersama Kepolisian, Kementerian Kesehatan dan BPOM membahas peredaran makanan dan obat palsu pekan ini. Dalam rapat itu akan dibicarakan upaya pengetatan pengawasan terhadap pendistribusian obat-obatan palsu, termasuk juga menindaklanjuti usulan DPR soal penambahan wewenang BPOM.

"Kita sedang melakukan koordinasi dengan Kepolisian, Kementerian Kesehatan dan BPOM, kalau enggak salah besok kita akan rapat koordinasi kemudian kita akan tindaklanjuti agar ke depannya urusan-urusan obat-obatan yang ada di Indonesia," kata Puan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/9).

"Tentu bagaimana kemudian pendistribusian, mengecek obat-obatan yang ada di Indonesia ini tentunya akan kita perketat," sambung Puan.

Puan menilai BPOM memang perlu diberi wewenang tambahan. Sebab, selama ini pengawasan yang dilakukan BPOM tidak bisa maksimal dan menyeluruh karena tidak memiliki wewenang untuk menindak.

"Tentu saja kajian dari DPR, untuk perluasan kewenangan BPOM bisa segera ditindaklanjuti karena memang tanpa ada tangan-tangan yang bisa langsung ke bawah, enggak mungkin kemudian pengawasan yang dilakukan BPOM, bisa dilakukan menyeluruh," terangnya.

Sebelumnya, Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito menginginkan adanya penguatan atau pemberian wewenang tambahan agar bisa melakukan penindakan langsung di lapangan. Penny menilai sejauh ini BPOM belum memiliki wewenang untuk menindak dan menjatuhkan sanksi administrasi kepada para pelaku dan harus menunggu proses di kepolisian.

Keinginan itu disampaikan Penny dalam rapat panitia kerja pengawasan obat palsu bersama Komisi IX DPR, Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono Sukmanto, dan perwakilan Kejaksaan Agung.

"Kami menanti kewenangan penindakan yang bisa diterapkan dalam UU. Dalam Perpres itu, lebih ke penindakan yang bersifat sanksi administratif," kata Penny di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/9).(mdk/dan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.