Pengambilan e-KTP di Bojonggede dipungut biaya Rp 5.000
Mendagri berharap, jika ada pungutan liar dalam pengambilan e-KTP bisa melapor ke polisi.
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi pernah mengungkapkan, pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) gratis. Tapi pada praktiknya, masih ada pungutan-pungutan liar yang dilakukan oleh pegawai kecamatan saat pengambilan e-KTP.
Seperti dialami oleh Dewi Pratiwi, warga Perumahan Bambu Kuning, Kelurahan Bojong Gede, Kecamatan Bojonggede, Bogor, Jawa Barat. Saat ia mengambil e-KTP di kantor kecamatan, ia dipungut biaya sebesar Rp 5.000.
"Saya mengambil e-KTP Sabtu (29/12) kemarin di kantor kecamatan. Saat mengambil saya disuruh bayar uang Rp 5000. Alasannya untuk administrasi," kata Dewi kepada merdeka.com, Minggu (30/12).
Di kantor kecamatan sendiri, tidak tertera jelas tempat pengambilan e-KTP. Dan, di sana juga tidak ada papan info prosedur pengambilan e-KTP.
"Saya hanya ditemui seorang pegawai. Entah itu pegawai kecamatan atau siapa. Terus e-KTP saya diambilin langsung disuruh bayar Rp 5.000," ujarnya.
Apa yang dialami oleh Dewi ternyata juga dialami oleh tetangganya di Perumahan Bambu Kuning, Bojonggede. Di sana, banyak tetangganya yang mengambil e-KTP di kecamatan dipungut biaya administrasi Rp 5.000.
Mendagri dalam berbagai kesempatan berharap, jika menemukan ada pungutan liar saat membuat dan mengambil e-KTP melaporkan ke pihak kepolisian. Sebab, pembuatan e-KTP biayanya sudah ditanggung oleh pemerintah.(mdk/has)