Pengamat: Kemenhub tidak berhak meminta direktur teknik Lion Air dipecat
Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mengatakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tidak berhak membebastugaskan Direktur Teknik Lion Air, Muhamad Asif. Menurutnya itu bukan kewenangan Menteri mengingat Lion Air adalah perusahaan swasta bukan milik BUMN.
Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mengatakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tidak berhak membebastugaskan Direktur Teknik Lion Air, Muhamad Asif. Menurutnya itu bukan kewenangan Menteri mengingat Lion Air adalah perusahaan swasta bukan milik BUMN.
"Tidak berwenang karena Lion Air ini perusahaan swasta, yang paling berkuasa di perusahaan swasta adalah pemegang saham. Nah kalau di swasta menteri tidak bisa menyentuh itu, paling bisa manggil pemegang saham dan kasih tahu ada yang enggak benar dengan bukti, tolong review dan saran," ungkap Agus di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (3/10).
"Tidak diproses ya tidak apa, karena yang punya proses hukum adalah perusahaan kan ada komisaris di perusahaan itu. Kalau menteri bisa intervensi nanti dia bisa nutup ke mana-mana, kan enggak betul begitu," lanjut dia.
Menurut Agus, apa yang dilakukan oleh Kemenhub adalah salah. Bila mana Lion Air adalah BUMN, tetap Menteri tidak berhak memecat private sector, itu berlaku di seluruh dunia ungkapnya.
Agus menyampaikan atas kejadian itu, dia telah melakukan konfirmasi dengan Kemenhub dan berharap pihak Kemenhub bisa bertindak sesuai tugasnya.
"Saya tanya ke pak menteri kok bisa begitu, kan enggak boleh. Lalu beliau menjawab iya pak sudah dikoreksi, cuma jawab itu aja enggak tahu apa maksudnya, ya sudah," ujar Agus.
Pendapat itu juga disetujui oleh Tenaga Ahli Komisi V DPR, I Made Bawayasa, dia menyatakan reaksi Kemenhub terlalu berlebihan.
"Menteri perhubungan melakukan reaksi berlebihan menurut Komisi V, seperti yang dinyatakan pak Fary dan pak Sukur itu tidak semestinya karena akan menghambat proses investigasi," tandasnya.
Dia menyatakan proses evaluasi sebaiknya dilakukan apabila investigasi telah dilakukan, mengingat black box dari Lion Air JT 610 telah ditemukan pada Kamis(1/11) lalu. Prosedur yang baik menurutnya adalah menunggu rekaman dari isi black box tersebut.
"Harusnya investigasi dulu, lalu dilakukan evaluasi, karena ini suasana berduka ya jadi lakukan saja dulu investigasi," kata dia.
Baca juga:
Unggah hoaks kecelakaan Lion Air, wanita 30 tahun ditangkap
Hari ini, Tim SAR upayakan angkat turbin dan ban pesawat Lion Air
Sepekan evakuasi Lion Air jatuh, 105 kantong jenazah diterima RS Polri
Kapal Baruna Jaya turunkan ROV untuk cari black box Lion Air JT 610
Penjelasan Kapushidrosal, jauhnya jarak temuan tubuh korban dan titik jatuh Lion Air