LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Pengakuan Saksi, Status Kepemilikan Tanah Munjul Belum Jelas Saat Proses Jual Beli

Ketidakjelasan yang dimaksud saksi, karena Anja Runtuwene sebagai Wakil PT Adonara tidak memberikan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dengan pemilik tanah, dari suster Kongregasi Biarawati Carolus Boromeus (CB).

2021-12-23 16:27:11
Korupsi Tanah Munjul
Advertisement

Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ), Indra Sukmono, mengakui status kepemilikan tanah di Munjul yang dibeli pihaknya dari PT Adonara Propertindo, belum jelas. Hal itu dia ungkap saat menjadi saksi di persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul untuk hunian down payment (DP) Rp0.

Ketidakjelasan yang dimaksud, karena Anja Runtuwene sebagai Wakil PT Adonara tidak memberikan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dengan pemilik tanah, dari suster Kongregasi Biarawati Carolus Boromeus (CB).

"Saat pembayaran tanggal 8 April 2019 itu, PPJB dari Suster CB ke Anja itu sudah diterima?" tanya jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (23/12).

Advertisement

"Belum Pak," jawab Indra.

Indra melanjutkan, karena PPJB antara PT Adonara dengan Suster CB belum ada maka proses pembuatan Akta Jual Beli (AJB) lahan Munjul belum bisa dilakukan. Anja juga belum membalik nama kepemilikan lahan tersebut dengan namanya.

"Penandatanganan AJB belum bisa diselesaikan karena (lahan Munjul) belum di balik nama menjadi milik Anja," ucap Indra.

Advertisement

Padahal, Indra mengaku belum pernah membaca dan menerima PPJB antara PT Adonara dengan Kongregasi CB. Di sisi lain ia menandatangani memo pencairan uang karena mendapat perintah dari Yoory Corneles.

"Saya dengar karena Yadi Robi sudah mendapatkan perintah langsung dari Yoory," imbuh dia.

Yadi Robi merupakan senior manager PPSJ yang sejak awal membantu pekerjaan Yoory terkait pengadaan lahan Munjul. Lahan itu hendak digunakan untuk membangun hunian DP 0 Rupiah yang merupakan program Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Sekadar informasi, Indra dihadirkan sebagai saksi untuk empat terdakwa yaitu mantan Direktur Utama PPSJ Yoory Corneles, Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian. Kemudian Wakil Direktur PT Adonara, Anja Runtuwene, pemilik PT Adonara, Rudi Hartono dan PT Adonara itu sendiri.

Dalam dakwaan sebelumnya, disebutkan Sarana Jaya sebagai BUMD milik pemprov DKI Jakarta yang bertujuan untuk menyediakan tanah, pembangunan perumahan dan bangunan (umum serta komersil) maupun melaksanakan proyek-proyek penugasan dari Pemprov DKI Jakarta seperti "Pembangunan Hunian DP 0 Rupiah" dan penataan kawasan niaga Tanah Abang mendapat Penyertaan Modal Daerah (PMD) DKI Jakarta.

Pada 10 Desember 2019, Sarana Jaya menerima pencairan PMD sebesar Rp350 miliar dan pada 18 Desember 2019 mendapat pencairan PMD tahap II sebesar Rp450 miliar sehingga total PMD yang didapat adalah Rp800 miliar.

Yoory yang mengetahui tanah Munjul tidak bisa digunakan untuk proyek hunian DP 0 Rupiah karena berada di zona hijau tetap setuju membayar tanah kepada PT Adonara sehingga total uang yang diterima di rekening Anja Runtuwene adalah berjumlah Rp152.565.440.000.

Baca juga:
Molor 5 Jam, Sidang Dugaan Korupsi Tanah Munjul Ditunda Pekan Depan
Saksi Ungkap Eks Dirut Perumda Jaya Marah Lahan di Munjul Tak Sesuai Syarat Zonasi
Di Persidangan, Saksi Akui Pengadaan Tanah Munjul Dilakukan Secara Mendadak
Saksi Mengaku Tak Tahu Tanah Munjul Dibeli untuk Proyek Rumah DP Nol Rupiah
Sidang Korupsi Tanah Munjul, Kongregasi Suster Ngaku Jual Tanah Rp2,5 Juta Per Meter
Selain di Munjul, KPK Duga Pengadaan Tanah Lainnya di Jakarta Bermasalah

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.