LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Pengakuan kakek hamili cucu: Dapat wangsit buat jadi dukun

Pengakuan kakek hamili cucu: Dapat wangsit buat jadi dukun. Korban mengaku siap menerima sanksi adat. Sebab, ia tidak tahu lagi harus kemana berlari jika tidak di desa tersebut.

2017-05-09 13:27:02
pencabulan
Advertisement

MD alias Jero D kakek berumur 65 tahun ini mengaku menyesali perbuatnya menghamili cucu sendiri. Kini, ia hanya bisa meminta belas kasihan agar cucunya tersebut tidak dijatuhi sanksi adat oleh warga sekitar.

"Saya menyesal, saya sadar kasian cucu saya sekarang. Dia tidak lagi bisa sekolah karena saya yang paksa dia, akhirnya hamil," ujar MD yang terlihat santai, Selasa (9/5).

Ia melanjutkan, orang tua Ni LR (14) cucunya tersebut sudah dua tahun bercerai. Korban pun tinggal satu atap dengannya di dusun Undisan Kelod, Tembuku Bangli di Bali. Sedangkan, neneknya tinggal di rumah bawah. Jadi hanya pelaku dan korban yang tinggal satu atap dan jauh dari pantauan neneknya, sedangkan ayahnya tinggal di Denpasar.

Dengan polos MD mengaku terpesona melihat perkembangan cucunya yang makin molek. Berdalih dengan alasan untuk menghilangan kesuciannya, ia nekad menggagahi cucunya.

"Saya dapat wangsit untuk menjadi dukun. Saya tidak mau, untuk membuat diri saya kotor dan tidak suci lagi ya saya terpaksa setubuhi cucu saya supaya tidak sakti lagi," ucapnya polos.

Sementara itu korban LR yang sebentar lagi menunggu kelulusan tingkat SMP hanya bisa melamun menatap teman sekolahnya mulai sibuk daftar sekolah ke jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA).

Ia mengaku hingga kini masih jijik jika ingat bagaimana kakeknya tega menidurinya dan memaksa melayani nafsu bejat kakeknya.

"Tidak setiap hari pak. Dia (pelaku) selalu cari cari kesempatan. Saya terus menghindar, dia sering memaksa dan mengancam. Saya takut karena hanya berdua saja tinggal di rumah itu," akunya, menyudahi.

Korban mengaku siap menerima sanksi adat. Sebab, ia tidak tahu lagi harus kemana berlari jika tidak di desa tersebut.

Terkait kehamilannya, kata dia sebenarnya neneknya sudah mengetahui saat hamil berjalan 3 bulan. Hanya saja neneknya juga takut kepada kakeknya (pelaku).

Hal itupun dibenarkan oleh nenek korban, Ni MG (58) bahwa sempat mengantar cucunya ke puskesmas lantaran saat itu terlihat lemas. Namun betapa terkejutnya ketika petugas di puskesmas mengatakan cucunya dalam keadaan hamil.

"Saat itu dia mau ujian sekolahnya. Kalau saya laporkan, saya takut cucu saya tidak bisa mengikuti ujian sekolah. Saya juga takut dengan sikap keras suami saya (pelaku)," akunya lirih.

Kasat Reskrim Polres Bangli, AKP Deny Septiawan, mengaku hingga kini masih mendalami pemeriksaan terhadap pelaku. Selain menahan pelaku, kata dia ancaman yang dikenakan masih tetap sama.

"Pelaku kita masukkan ke pasal 81 ayat 3 UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," ujar Deny.(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.