Pengakuan Kabareskrim soal penangkapan Bambang WIdjojanto
Dia menepati janjinya untuk buka-bukaan soal penangkapan Bambang WIdjojanto.
Kabareskrim Polri Irjen Budi Waseso mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kemarin (30/1) untuk dimintai keterangan soal penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Budi mengatakan, pihak Komnas HAM sudah mengirimkan surat panggilan terlebih dahulu. Kabareskrim Polri Irjen Budi Waseso membenarkan anak buahnya memborgol tangan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto saat penangkapan pada Jumat (23/1) lalu. Bambang ditangkap Bareskrim dengan dugaan kasus menyodorkan saksi palsu pada sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010 silam. Kabareskrim Polri Irjen Budi Waseso menyatakan pemborgolan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sesuai dengan undang-undang dan prosedur tetap (Protap). Bahkan, pemborgolan tersebut bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Kabareskrim Polri Irjen Budi Waseso mengatakan, penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto bukan balas dendam. Budi mengatakan, bahwa kedua lembaga penegakan hukum itu harus dijaga.
"Diminta surat penyidikan, penangkapan dan semuanya," kata Budi di Komnas HAM, Jakarta, Jumat (30/1).
Budi mengaku siap untuk dimintai keterangan oleh Komnas HAM. Selain itu, kata dia, sebagai warga negara harus kooperatif, jika dimintai penjelasan. Dia menepati janjinya untuk buka-bukaan soal penangkapan Bambang Widjojanto.
Berikut pernyataan dari Budi Waseso soal penangkapan Bambang Widjojanto:Kabareskrim akui tangan Bambang Widjojanto diborgol saat ditangkap
"Benar diborgol, betul," kata Budi Waseso saat konferensi pers, usai rapat tertutup dengan Komnas Ham di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (30/1).
Namun dia enggan menjelaskan proses pemborgolan tangan Bambang Widjojanto terkait mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu di Mahkamah Konstitusi tahun 2010. Budi takut disalahkan lagi.
"Biar Komnas HAM yang menjawab itu karena sudah saya jelaskan semua tadi," ujarnya.Kabareskrim sebut pemborgolan Bambang bisa dipertanggungjawabkan
"Soal tadi kegiatan penahan dan penangkapan secara undang-undang. Adalah penyidik, dan itu dipertanggungjawabkan secara hukum. Kita sudah jelaskan semua baik itu administrasi dan proseduran," kata Budi Waseso saat konferensi pers, usai rapat tertutup dengan Komnas Ham di Kantor Komnas Ham, Jakarta, Jumat (30/1).
Dia membantah polisi melakukan pemborgolan lantaran Bambang telah ditetapkan sebagai tersangka. "Tidak ada yang berbeda. Karena semuanya sudah diatur oleh KUHP," ujar dia.Kabareskrim soal penangkapan BW: Tidak ada balas dendam
"Tidak ada (balas dendam). KPK harus dibesarkan dan Polri juga harus dibesarkan. Kita semua institusi harus diamankan," kata Budi di Kantor Komnas Ham, Jakarta, Jumat (30/1).
Mengenai proses pelaporan kasus Bambang Widjojanto kenapa terlalu cepat, Budi mengatakan, itu semua tergantung proses penyidikan.
"Ya kalau proses bisa sehari, bisa seminggu dan bisa sebulan. Tergantung penilaian penyidik, kasus itu sudah cukup ditindaklanjuti atau belum," jelasnya.
Budi mengklaim penangkapan tersebut sudah dilaporkan kepada Wakapolri Komjen Badrodin Haiti. "Tidak itu. Semuanya dilaporkan. Namanya aturan dan ketentuan (yang harus dijalani)," tandasnya.