LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Pengakuan Direktur PT BHL Tersangka Pembakaran Hutan di Sumsel

Setelah beberapa hari ditetapkan sebagai tersangka, Direktur Operasional PT BHL berinisal AK dihadirkan oleh penyidik Kepolisian Daerah Sumatera Selatan kepada awak media. AK menjadi tersangka karena lalai dalam kebakaran lahan di perusahaannya seluas 2.000 hektare.

2019-09-23 14:33:24
Kebakaran Hutan Sumatera
Advertisement

Setelah beberapa hari ditetapkan sebagai tersangka, Direktur Operasional PT BHL berinisal AK dihadirkan oleh penyidik Kepolisian Daerah Sumatera Selatan kepada awak media. AK menjadi tersangka karena lalai dalam kebakaran lahan di perusahaannya seluas 2.000 hektare.

AK dibariskan penyidik bersama sepuluh tersangka karhutla dari perorangan di depan Mapolda Sumsel, Senin (23/9). Seyogyanya, rilis kasus dipimpin Kapolda Sumsel Irjen Pol Firli Bahuri.

Tersangka AK mengakui dia menjadi menjabat Direktur Operasional PT BHL di Musi Banyuasin. Dia ditahan sejak Jumat (20/9) lalu.

Advertisement

"Benar, saya sendiri. Ditahan Jumat kemarin," ungkap AK.

Hanya saja, AK belum memberikan komentar banyak. Dia sering menunduk ketika diwawancarai awak media. "Nanti sama pengacara saya saja," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Polda Sumatera Selatan hingga kini belum menahan AK, Direktur Operasional PT BHL dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Tersangka dinilai melakukan kelalaian yang menyebabkan 2.500 hektare lahan perusahaannya terbakar.

Advertisement

Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Rudi Setiawan mengatakan, belum ditahannya tersangka karena penyidik belum memeriksa saksi ahli. Keterangan saksi ahli sangat dibutuhkan untuk menambah alat bukti.

"Ya, kita belum periksa saksi ahli, karena itu tersangka belum ditahan," ungkap Rudi, Kamis (19/9).

Rudi memastikan tersangka segera ditahan jika semua pemeriksaan telah dilakukan dan alat bukti dianggap cukup. Dia juga berjanji akan mengumumkan kepada publik melalui rilis atau ungkap kasus.

"Kita masih mengumpulkan informasi, segera ditahan dan segera dirilis," ujarnya.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengungkapkan, AK ditetapkan sebagai tersangka lantaran orang yang bertanggung jawab atas karhutla di areal konsesinya. AK diduga melakukan kelalaian karena tak siap dalam penanggulangan kebakaran.

"AK yang bertanggung jawab atas kebakaran itu, makanya penyidik menetapkannya sebagai tersangka," ungkap Supriadi, Rabu (18/9).

Dia menjelaskan, lahan PT BHL yang terbakar sebanyak 2.500 hektare yang berada di Kecamatan Lalan, Musi Banyuasin. Lahan seluas itu hanya dipadamkan oleh enam pegawai perusahaan sehingga pemadaman tak optimal.

"Awalnya api berasal dari luar konsesi perusahaan, terus melompat. Jadi terkesan ada unsur pembiaran, tenaga dan alat yang mereka gunakan tak seimbang dengan arealnya," ujarnya.

Baca juga:
Polri Tetapkan 296 Orang dan 9 Korporasi Tersangka Karhutla
BNPB Sebut Hanya Hujan yang Bisa Padamkan Karhutla
BNPB Sayangkan Banyak Satgas Karhutla Gunakan Peralatan di Bawah Standar
Mendagri Tak Bisa Beri Sanksi Kepala Daerah ke Luar Negeri Saat Bencana Karhutla
Gara-Gara Kabut Asap, Pasutri di Pekanbaru Gagal Honeymoon ke Yogyakarta

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.