Pengadilan Tipikor vonis bebas La Nyalla
Pengadilan Tipikor vonis bebas La Nyalla. Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur La Nyalla Mahmud Mattalitti. Mantan Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) ini dibebaskan dari semua dakwaan.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur (Kadin Jatim) La Nyalla Mahmud Mattalitti. Mantan Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) ini dibebaskan dari semua dakwaan.
"Menyatakan, terdakwa La Nyalla Mahmud Mattalitdi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pindana korupsi," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Sumpeno saat membacakan vonis di Jakarta, Selasa (27/12), demikian dilansir Antara.
"Membebaskan terdakwa dari kedua dakwaan di atas. Memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari dalam tahanan dan mengembalikan nama baik, harkat dan martabat terdakwa La Nyalla Mahmud Mattaliti."
Dalam perkara ini, La Nyalla dituntut 6 tahun penjara, ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 1,1 miliar. La Nyalla diduga melakukan korupsi dana hibah pengembangan ekonomi Provinsi Jatim sehingga merugikan keuangan negara Rp 26,654 miliar.
Tuntutan itu berdasarkan dakwaan subsider dari pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 KUHP.
Baca juga:
Korupsi dana hibah Pemprov Jatim, La Nyalla dituntut 6 tahun bui
Kubu La Nyalla cuek pimpinan KPK pantau persidangan
KPK nonton sidang La Nyalla karena permintaan khusus Kejaksaan Agung
Wakil ketua KPK Laode nonton sidang La Nyalla Matalitti
Protes dakwaan, La Nyalla sebut penetapan tersangka tak sah