LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan Bacakan Putusan Soal Tahapan Pemilu

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta bakal membacakan hasil putusan gugatan banding Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA), terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat soal tahapan Pemilu tidak bisa dilanjutkan.

2023-04-11 07:27:09
KILAS
Advertisement

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta bakal membacakan hasil putusan gugatan banding Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA), terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat soal tahapan Pemilu tidak bisa dilanjutkan.

"Sedang dipersiapkan untuk sidang pembacaan putusannya pada hari Selasa tanggal 11 April 2023," kata Humas PT DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan dalam keterangannya, Selasa (11/4).

Binsar menjelaskan, pembacaan gugatan perdata itu akan dibacakan majelis hakim sebagaimana banding atas putusan PN Jakarta Pusat 757/Pdt.G/2022/PT.Jkt.Pst.

Advertisement

"Yang dalam proses penanganan banding atas permohonan banding dari Komisi Pemilihan Umum R.I. di PT DKI teregister dalam nomor 230/PDT/2023/PT.DKI," jelasnya.

Adapun dalam putusan nanti akan dibacakan oleh majelis hakim yang terdiri dari Sugeng Riyono, Subachran Hardi Mulyono dan Haris Munandar.

Sebelumnya, KPU akan mengajukan banding terhadap gugatan PRIMA. Anggota KPU Idham Holik mengatakan, KPU menolak putusan tersebut.

Advertisement

"KPU RI akan banding atas putusan PN tersebut ya. KPU RI tegas menolak putusan PN tersebut dan ajukan banding," ujar Idham dalam keterangannya, Kamis (2/3).

Idham mengatakan, tidak ada istilah menunda Pemilu. Tetapi hanya istilah Pemilu lanjutan dan Pemilu susulan. Hal tersebut tercantum dalam UU Pemilu.

"Dalam peraturan penyelenggaraan Pemilu, khususnya pasal 431 sampai pasal 433 itu hanya ada dua istilah yaitu Pemilu lanjutan dan Pemilu susulan. Definisi Pemilu lanjutan dan susulan, itu ada di pasal 431 sampai dengan pasal 433," jelasnya.

Baca juga:
PDIP Ungkap Ada Pihak Tempuh Berbagai Cara Demi Tunda Pemilu 2024
DPR: Perppu Pemilu Disahkan Besok, Jangan Ada Lagi Upaya Tunda Pemilu
Dirjen Kemendagri Gelisah, Akui Gugatan Prima Bisa Ganggu Tahapan Pemilu
Putusan PN Jakpus Soal Gugatan Prima, DPR Nilai Ada Dorongan Kuat Penundaan Pemilu
Skenario Tunda Pemilu yang Terkuak
Komisi II DPR Khawatir Putusan Gugatan Partai Prima Berujung Penundaan Pemilu

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.