LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Pengadilan Tinggi DKI belum kabulkan penangguhan penahanan Ahok

Pengadilan Tinggi DKI belum kabulkan penangguhan penahanan Ahok. Penangguhan penahanan datang dari keluarga dan juga dari Plt Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat. Pengadilan belum mengabulkan karena berkas perkara Ahok belum diterima dan dikaji hakim.

2017-05-10 21:27:37
Jakarta
Advertisement

Plt Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat telah menandatangani surat permohonan penangguhan penahanan terhadap Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama yang divonis hakim PN Jakarta Utara dua tahun penjara atas kasus penodaan agama. Wewenang penangguhan penahanan ada di tingkat pengadilan tinggi.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah menerima surat permohonan penangguhan penahanan terhadap Ahok. Selain Djarot, ada keluarga dan sejumlah politisi yang ikut menandatangani surat penangguhan penahanan.

"Iya sudah ada permohonan. Ada keluarganya juga. Kan ada dua permohonan dari pengacaranya. Satu dari Djarot sama Djan Farid," ujar humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Johanes Suhadi di kantornya Jakarta, Rabu (10/5).

Advertisement

Namun permohonan tersebut belum dikabulkan. Artinya, Ahok akan tetap berada di balik jeruji besi sampai ada keputusan dari Pengadilan Tinggi. Johannes menjelaskan prosesnya. Permohonan penangguhan penahanan belum bisa diputuskan karena Pengadilan Tinggi DKI belum menentukan majelis hakim yang akan menangani banding Ahok. Majelis hakim belum dibentuk karena pengadilan tinggi belum menerima berkas putusan di tingkat pertama yakni dari PN Jakarta Utara.

"Kan hakim yang memeriksa perkaranya belom dibentuk. Dan berkas di PN jakarta utara belum dikirim. Nanti kalau berkas putusannya dikirim baru ditentukan siapa hakimnya.

Selama ini sampai detik ini berkas putusannya belum dikirim," ucapnya.

Advertisement

Jika nantinya berkas sudah diterima, pengadilan tinggi akan menentukan hakim yang menangani banding. Setelah itu baru bisa diputuskan apakah penangguhan penahanan bisa dikabulkan atau tidak. "Nanti majelis hakim yang menilai."

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.