Pengacara: Zulkarnaen belum diperiksa kenapa jadi tersangka
Pengacara menjamin Zulkarnaen Djabar dan anaknya tidak akan melarikan diri.
Muhammad Ismail, kuasa hukum tersangka dugaan korupsi pengadaan Alquran, Zulkarnaen Djabar mempertanyakan langkah KPK menetapkan kliennya sebagai tersangka. Padahal, diperiksa sebagai saksi saja, Zulkarnaen belum pernah.
"Belum jadi saksi dan diperiksa, kenapa KPK sudah menetapkan jadi tersangka. itu yang menjadi pertanyaan kita. Namun demikian, kita tetap mematuhi ketentuan dari KPK," kata Ismail di gedung DPR, Jakarta, Senin (2/7).
Ismail yang juga kuasa hukum anak Zulkarnaen, Dendy Prasetia menegaskan kedua kliennya tidak akan melarikan diri. Buktinya, saat KPK menggeledah kediaman Zulkarnaen di Bekasi, kliennya ada di rumah dan menandatangani berita acara penggeledahan.
"Yang jelas Pak Zul dan keluarganya akan menghormati prosedur hukum oleh KPK. Apapun yang diminta kita kooperatif," ujar Ismail yang juga masih kerabat Zulkarnaen ini.
Atas penetapan status tersangka tersebut, Ismail mengatakan, kliennya akan patuh dan mengikuti semua prosedur. "Kan namanya praduga tidak bersalah. Dalam waktu dekat kita juga akan membentuk tim pengacara besar," pungkasnya.(mdk/bal)