LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Pengacara Ungkap Isi BAP, Klaim ASN Pemkab OKI Selingkuh Tak Penuhi Pasal Perzinahan

Dengan demikian, WAG bisa saja lepas dari jeratan hukum.

2022-05-18 20:21:34
Perselingkuhan
Advertisement

Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Selatan memanggil untuk kedua kali terlapor WAG untuk dimintai keterangan.

WAG dilaporkan seorang polisi wanita, SC (25), atas tuduhan berselingkuh dengan suaminya, DMK (31).

Kuasa hukum WAG, Hafis D Pankoulus mengungkapkan, penyidik mengajukan sembilan pertanyaan kepada kliennya saat pemeriksaan tambahan. Keterangan terlapor tersebut dimasukkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Advertisement

"BAP tambahan sudah dijalani klien saya, ada 9 pertanyaan dari penyidik terkait laporan perzinahan itu," ungkap Hafis, Rabu (18/5).

Dari hasil pemeriksaan, baik yang pertama maupun tambahan, menurut dia belum ditemukan bukti kuat yang dapat menjerat kliennya dengan Pasal 284 KUHP tentang Perzinahan.

Dengan demikian, WAG bisa saja lepas dari jeratan hukum.

Advertisement

"Tidak ada bukti yang terpenuhi dengan pasal itu," ujarnya.

Jika pun hubungan itu benar adanya, kata dia, kejadiannya sudah berlangsung lama dan sebelum DMK menikah dengan SC. WAG tidak layak dilaporkan sebagaimana laporan polwan tersebut.

"Semuanya kejadian sudah lama dan cerita masa lalu," katanya.

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.