LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Pengacara tak hadir, sidang perdana kasus Diksar Mapala UII ditunda

Ketua Majelis Hakim juga meminta para tersangka berkoordinasi dengan pengacara untuk menghadapi persidangan berikutnya. Kedua tersangka juga diberikan kebebasan dalam memilih pengacara. Namun jika tidak sanggup, pengadilan akan menunjuk pengacara dari negara.

2017-05-18 18:31:00
Penganiayaan mahasiswa UII
Advertisement

Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Jawa Tengah, menggelar sidang perdana kasus kekerasan saat kegiatan Pendidikan Dasar Mahasiswa Pencinta Alam (Diksar Mapala) Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta. Dua orang tersangka Wahyudi dan Angga Septiawan dihadirkan dalam persidangan singkat tersebut.

Namun karena kedua tersangka tak didampingi pengacara, sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut ditunda hingga pekan depan. Ketua Majelis Hakim, Mujiono, hanya memeriksa identitas terdakwa serta mengumumkan bahwa persidangan akan dilakukan pekan depan.

Ketua Majelis Hakim juga meminta para tersangka berkoordinasi dengan pengacara untuk menghadapi persidangan berikutnya. Kedua tersangka juga diberikan kebebasan dalam memilih pengacara. Namun jika tidak sanggup, pengadilan akan menunjuk pengacara dari negara.

"Karena ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun, terdakwa wajib didampingi pengacara," ujar Wakil Ketua Pengadilan Negeri Karanganyar itu, Kamis (18/5).

Kepada wartawan, kedua terdakwa mengaku telah memiliki pengacara. Namun mereka tidak bisa hadir, karena tidak ada pemberitahuan.

Sementara itu Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Karanganyar, Heru Prasetyo beralasan jika pihaknya tidak berkewajiban mengirimkan surat pemberitahuan kepada keluarga maupun pengacara. Dia justru meminta agar pengacara lebih proaktif dalam kasus tersebut.

"Tidak ada peraturan yang mengharuskan jaksa memberikan surat pemberitahuan sidang. Pengacara yang seharusnya proaktif, kami hanya berkewajiban menghadirkan terdakwa dalam persidangan," kilahnya.

Berkas kasus tidak kekerasan yang terjadi di Dukuh Tlogodlingo, Desa Gondosuli, Tawangmangu pertengahan Januari lalu tersebut, dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Karangnyar, Rabu (10/5) lalu. Selain kedua tersangka, berkas juga dilengkapi dengan barang bukti sebanyak 77 unit.

Keduanya akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 170 jo pasal 351 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.(mdk/dan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.