LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Pengacara sebut hakim penuh kebencian saat jatuhkan vonis ke Jessica

Pengacara sebut hakim penuh kebencian saat jatuhkan vonis ke Jessica. Otto juga menyoroti pertimbangan hakim saat Jessica menangis membacakan duplik. Majelis hakim menilai tangisan itu sebagai sandiwara.

2016-10-27 17:43:23
Sidang Jessica
Advertisement

Ketua Tim Penasihat Hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim yang menyidangkan kliennya dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Menurut Otto, hakim sangat berpihak dan penuh kebencian dalam memberikan vonis kepada Jessica.

"Kalau pertimbangannya bagus mungkin kita pahami, tapi pertimbangan ini betul-betul sangat berpihak. Coba hakim hanya mempertimbangkan bahwa dia mati karena sianida di dalam kopi di dalam gelas. Di situlah saya kira fakta hukumnya belum cukup dan sangat memihak," ujar Otto Hasibuan usai sidang di PN Jakarta Pusat, Kamis (27/10).

Menurut Otto, 3 saksi dan 10 ahli sudah dihadirkan di persidangan. Ke semuanya juga sudah disumpah oleh majelis hakim.

"Sama sekaLi hakim tidak mempertimbangkannya. Tidak sebutkan barang bukti. Saya lihat hakim di sini tidak arif dan bijaksana. Yang jelas kita sudah banding dan masih ada second round," ujarnya.

Otto menyebut, Hakim Binsar Gultom penuh kebencian saat membacakan pertimbangan putusan. Menurutnya hakim itu seharusnya bertindak arif dan bijaksana.

"Cara membacanya Pak Binsar itu menunjukkan sentimen sekali. Kebencian kepada Jessica. Itu tidak boleh dilakukan seorang hakim. Hakim harus arif dan bijaksana. Soal hukum 20 tahun hukumlah tapi tidak boleh dengan penuh kebencian," ujarnya.

Otto juga menyoroti pertimbangan hakim saat Jessica menangis membacakan duplik. Majelis hakim menilai tangisan itu sebagai sandiwara.

"Air mata terdakwa itu sandiwara itu subjektif sekali. hukum-hukum saja, salah salah saja, tapi kalau sebut menangis itu sandiwara itu subjektif sekali," imbuhnya.(mdk/hhw)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.