Pengacara ragukan keobjektifan Hamdan Rasyid jadi saksi sidang Ahok
"Nah, sekarang berani tidak ahli ini bilang kalau produk MUI ini tidak tepat? Tidak mungkin," tegas Sudarta.
Penasihat hukum terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama sempat menolak anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Hamdan Rasyid sebagai saksi ahli. Alasannya karena mereka mengkhawatirkan kredibilitas saksi sebagai seorang ahli.
Anggota penasihat hukum Basuki atau akrab disapa Ahok itu, Wayan Sudarta mengatakan, belum pernah dalam sejarah seorang ahli mengkritisi produknya sendiri. Maka mereka akan berupaya untuk melakukan penolakan Hamdan sebagai saksi ahli.
"Harus ditolak karena saya belum pernah melihat seperti ini, memberi keahlian atas produknya sendiri. Mana bisa objektif? saksi atau ahli itu tidak boleh terlibat kepentingan," kata Sudarta di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (7/2).
Dia menilai, tidak mungkin Hamdan menolak produk fatwa dan sikap yang dikeluarkan oleh MUI terkait pernyataan terdakwa saat kunjungan kerja sosialisasi budidaya ikan kerapu di Pulau Pramuka pada 27 September 2016. Sehingga kemungkinan ahli tidak objektif.
"Nah, sekarang berani tidak ahli ini bilang kalau produk MUI ini tidak tepat? Tidak mungkin," tegasnya.
Melihat kondisi ini, penasihat hukum Ahok menunggu keberanian dari Majelis Hakim untuk menolak keterangan saksi ahli yang merupakan Dosen UIN Syarif Hidayatullah itu.
"Karena yang paling penting dari ahli itu yang pertama kenetralannya, kedua keahliannya. Saksi ini bagaimana mau netral? dia kan ada tanda tangan pimpinannya. Terlibat juga. Bagaimana orang yang terlibat bisa netral?. Kami dari pengacara akan meminta keterangan ahli ini tidak didengar dan carilah saksi lain," tutupnya.
Pada sidang ke delapan, JPU juga memanggil seorang saksi dari MUI, yakni, Ketum MUI, KH Ma'ruf Amin. Sehingga, ini merupakan kedua kalinya jaksa menghadirkan pihak MUI sebagai saksinya M Nuh Puslabfor Polri.
Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.(mdk/ded)