LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Pengacara protes hak politik Irman Gusman dicabut selama 3 tahun

Kalau hak politik kata Maqdir merupakan hak asasi manusia sebab bagaimanapun juga, ini tidak ada kegiatan politik.

2017-02-20 13:18:11
Irman Gusman tersangka suap impor gula
Advertisement

Majelis hakim pengadilan Tipikor telah memvonis Irman Gusman selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta dalam perkara penerimaan suap Rp 100 juta dari CV Semesta Berjaya. Tak hanya itu dalam putusan yang dibacakan hakim ketua Amshory Saifudin menyatakan hak politik Irman dicabut selama 3 tahun pasca menjalani hukuman.

Salah satu tim penasihat hukum Irman, Maqdir Ismail mengaku tak setuju dengan pencabutan hak politik kliennya. Meski demikian dia tetap menghormati keputusan majelis hakim.

"Saya kira kalau soal pencabutan hak politik hakim sudah memutuskan itu, meskipun kami di dalam pembelaan kami tidak setuju dengan pencabutan hak politik," kata Maqdir usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (20/2).

Menurut Maqdir, dalam ketentuan UU, yang bisa mencabut hak-hak tertentu adalah Pemerintah. Sementara hak politik seseorang bukan diberikan oleh Pemerintah.

"(Hak dari Pemerintah) yang berkaitan dengan kegiatan. Misalnya, korupsi pemborong. Hak dia yang tidak dipotong pemerintah seperti itu," ujar Maqdir.

Kalau hak politik kata Maqdir merupakan hak asasi manusia sebab bagaimanapun juga, ini tidak ada kegiatan politik.

"Kalau ini berhubungan untuk mendapatkan jabatan politik, saya kira saya setuju, tapi ini kan tidak berkaitan. Jadi Pendapat hakim kita terima. Itu pendapat yang sah," tutup Maqdir.(mdk/ded)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.