LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Pengacara Nurhadi Sebut Saksi KPK Tidak Relevan dengan Dakwaan

Jaksa mendalami ihwal proses penjualan lahan kebun sawit milik Amir Widjaja kepada Rezky Herbiyono.

2020-12-11 19:54:05
Nurhadi
Advertisement

Pengadilan Negeri Tipikor kembali menggelar sidang terdakwa Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono. Agenda sidang mendengarkan kesaksian Amir Widjaja soal lahan kebun sawit seluas 150 hektar di Desa Pancaukan, Padang Lawas, Sumatera Utara, yang dibeli oleh Rezky Herbiyono. Jaksa mendalami ihwal proses penjualan lahan kebun sawit milik Amir Widjaja kepada Rezky Herbiyono.

Kuasa hukum terdakwa Nurhadi dan Rezky mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencari-cari bukti Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) lewat saksi yang dihadirkan oleh tim Jaksa pada hari ini.

Hal itu diungkapkan Rudjito setelah mendengarkan kesaksian Amir Widjaja. Amir Widjaja dihadirkan sebagai saksi oleh tim Jaksa KPK dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA, untuk terdakwa mabtan Sekretaris MA, Nurhadi dan Rezky Herbiyono, pada hari ini.

Advertisement

"Jadi dalam perkara ini atau dalam konteksnya dengan kesaksian hari ini, KPK itu numpang untuk membuktikan TPPU. Predicate crime dari TPPUnya yaitu membeli kebun sawit," kata Rudjito di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (11/12).

Menurut Rudjito, keterangan saksi Amir Widjaja sama sekali tidak relevan dengan dakwaan yang disusun oleh tim jaksa untuk Nurhadi maupun Rezky. Dakwaan terhadap Nurhadi dan Rezky, kata Rudjito, membeberkan soal suap dan gratifikasi, bukan TPPU.

"Padahal, dalam dakwaan soal kebun sawit itu tidak ada. Jadi KPK ini numpang untuk mencari-cari apakah ada predikat crime dalam perkara ini dalam konteksnya dengan TPPU, yang sebetulnya saksi-saksi hari ini tidak relevan dengan Pasal 12 a atau Pasal 11 ataupun Pasal 12 B, karena ini berkaitan dengan suap, tapi ini engga ada kaitannya dengan suap," bebernya.

Advertisement

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum pada KPK sempat mencecar saksi Amir Widjaja soal lahan kebun sawit seluas 150 hektar di Desa Pancaukan, Padang Lawas, Sumatera Utara, yang dibeli oleh Rezky Herbiyono. Jaksa mendalami ihwal proses penjualan lahan kebun sawit milik Amir Widjaja kepada Rezky Herbiyono.

Rezky Herbiyono diduga membeli lahan kebun sawit milik Amir Widjaja melalui Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Medan, Hilman Lubis serta kakaknya, Bahrain Lubis yang merupakan mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi MA.

Amir menceritakan, awalnya ia mengenal Nurhadi dan Rezky lewat Hilman Lubis. Hilman memperkenalkan Nurhadi dan Rezky kepada Amir sebagai orang yang akan membeli lahannya.

"Ya Pak Hilman yang hubungi saya. Semula hanya bilang saja, yang mau membeli itu adalah menantunya Sekretaris MA. Karena menantunya pengusaha SPBU di Jawa Timur, dimana-mana ada," kata Amir di persidangan.

Sekadar informasi, KPK sempat menyita sejumlah lahan di Padang Lawas, Sumatera Utara, beberapa waktu lalu. Lahan yang disita tersebut berkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA yang menyeret Nurhadi dan Rezky Herbiyono. Diduga, lahan kebun sawit itu hasil pencucian uang Nurhadi dan Rezky.

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.