Pengacara Jessica minta rekaman CCTV diabaikan, ini respons JPU
Pengacara Jessica minta rekaman CCTV diabaikan, ini respons JPU. Tim penasihat hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso dalam nota pembelaan meminta hakim membatalkan rekaman CCTV kafe Olivier sebagai salah satu alat bukti. Namun, JPU menampiknya.
Tim penasihat hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso dalam nota pembelaan meminta hakim membatalkan rekaman CCTV kafe Olivier sebagai salah satu alat bukti. Pasalnya merujuk pada keputusan MK yang mengabulkan uji materi Setya Novanto terkait penggunaan alat bukti rekaman CCTV.
Menanggapi itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardito Muwardi mengatakan rekaman CCTV kafe Olivier masih bisa dijadikan sebagai alat bukti. Sebab bila dikaitkan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi, dia menilai hal tersebut dalam konteks yang berbeda.
"Dan itu tidak bisa tanpa ada persetujuan penegak hukum, konteksnya kasusnya Setya Novanto waktu itu," kata Ardito di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/10).
Menurutnya, rekaman CCTV kafe Olivier hanya sebagai sarana pendukung pembuktian kejahatan yang dilakukan terdakwa Jessica.
"Ketika ada persesuaian rekaman CCTV dengan keterangan saksi," singkat Ardito.
Sebagaimana diketahui, sidang perkara dugaan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso memasuki sidang ke-28. Sidang kali ini beragendakan pembacaan nota pembelaan. Setelah sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Jessica dihukum 20 tahun penjara.
Baca juga:
Merujuk gugatan Setnov, kubu Jessica sebut CCTV tak bisa jadi bukti
Ini arti kalimat 'I am sorry' Jessica versi tim kuasa hukum
Keluarga siapkan 1.000 pin 'Justice for Mirna' saat putusan
Arief sebut Jessica menangis di sidang ingin cari simpati publik
Otto sebut tante Mirna akui keluarga keluar banyak uang buat sidang