Pengacara Anak Lilis Karlina yang Diduga Bandar Narkoba akan Ajukan Peradilan Anak
Langkah itu diambil karena RD merupakan anak di bawah umur dan dengan status masih pelajar di tingkat SMP.
Kuasa hukum RD (15) anak pedangdut Lilis Karlina, akan mengajukan langkah diversi untuk penanganan kasus narkoba yang menjeratnya. Langkah itu diambil karena RD merupakan anak di bawah umur dan dengan status masih pelajar di tingkat SMP.
"Saya sudah ngobrol dengan pihak keluarga dalam hal ini kami akan melakukan diversi, mudah-mudahan nanti dikabulkan tapi untuk saat ini, kita ikuti proses pengadilan dulu saja," ujar Kuasa hukum RD, Evi Saeful Bachri, Kamis (16/03/23)
Evi mengatakan, ia bersama keluarga RD, yaitu Lilis Karlina, mengupayakan dalam peradilan anaknya dapat pengalihan dari sistem pidana anak agar bisa dilakukan secara persuasif atau musyawarah.
Diketahui Diversi sendiri adalah pengalihan proses pada sistem penyelesaian perkara anak yang panjang dan sangat kaku. Mediasi atau dialog atau musyawarah sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam diversi untuk mencapai keadilan restoratif.
"Artinya tadinya di ranah proses peradilan anak mudah-mudahan bisa diluar itu atau kata lain bisa dikembalikan ke orang tua, mungkin salah satu upayanya seperti rehabilitasi," katanya.
Evi menegaskan, jika RD merupakan korban pergaulan, sehingga ia bisa terjerumus dalam lingkaran peredaran narkoba. Ia juga menyebutkan jika kemajuan teknologi menjadi salah satu faktor pendukung anak tidak terkontrol oleh orang tua.
"Berdasarkan keterangan orang tua, yakni Teh Lilis bahwa perilaku RD cukup baik, tapi kan untuk penggunaan gadget saat ini tidak terkontrol yah, dia bergaul dengan siapa. Namun menurut saya, RD ini merupakan bagian dari korban juga, korban dari lingkungan atau pergaulan dan teknologi," ungkapnya.
Sementara Polisi sudah menunjuk pengacara untuk mendampingi RD (15) yang terjerat kasus narkoba. Dengan nomor surat B /229/ III / Res 4.2 / 2023 / Sat Narkoba, polisi mengajukan Permohonan Bantuan Hukum.
"Jadi saya ditunjuk oleh negara dalam hal ini adalah Satres Narkoba Polres Purwakarta untuk mendampingi ABH (anak berkonflik dengan hukum) RD (15)," pungkas Evi.
(mdk/ded)