LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Penetapan Nur Alam sebagai tersangka bak menunggu pecah telur

KPK memang sangat berkonsentrasi terhadap sumber daya alam namun belum ada satu pun yang ditetapkan tersangka oleh KPK.

2016-08-30 18:32:00
Korupsi Nur Alam
Advertisement

Penetapan tersangka terhadap Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam menjadi lompatan besar bagi KPK. Hal ini karena sudah lama KPK tidak menetapkan tersangka korupsi terkait sumber daya alam.

Direktur Litbang KPK Dian Patria menganggap kasus Nur Alam bak menanti pecah telur. Dia beralasan, sejauh ini KPK memang sangat berkonsentrasi terhadap sumber daya alam namun belum ada satu pun yang ditetapkan tersangka oleh KPK.

"Pemberantasan korupsi di bidang pertambangan ini baru pertama kali akhirnya pecah telor juga," ujar Dian di auditorium KPK, Selasa (30/8).

Dian juga menuturkan, selama ini banyak izin-izin yang diterima oleh perusahaan tambang penuh dengan kecacatan. Namun bukannya menyelesaikan administrasi perizinan perusahaan tambang tersebut malang melintang melakukan aktivitas pertambangan. Bukannya tidak takut akan terkena masalah hukum di kemudian hari, Dian mengatakan perusahaan yakin usahanya aman lantaran sudah memiliki Surat Keputusan izin yang sah dari pejabat setempat.

Dia menyebutkan hanya ada 5984 dari 10.922 izin usaha tambang yang memiliki NPWP, lebih mengerucut lagi dari 5984 yang memiliki NPWP hanya ada 3.276 yang melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Sayangnya, angka tersebut hanya berkelanjutan dari tahun 2010-2012.

"Itu pun data dari 2010 sampai 2012 setelahnya kami tidak pernah menerima laporan SPT apapun," tandasnya.

Seperti diketahui, Nur Alam Gubernur Sulawesi Tenggara sekaligus kader PAN itu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam menerbitkan SK perizinan pencadangan tambang terhadap PT Anugrah Harisma Barakah. Perusahaan tambang tersebut melakukan penambangan nikel di dua kabupaten, Buton dan Bombana.

Atas penerbitan SK tersebut Nur Alam disinyalir telah menerima puluhan miliar rupiah sebagai timbal balik. Penerbitan SK diketahui sudah lama, sejak tahun 2009.

Akibat perbuatannya Nur Alam disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.(mdk/hhw)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.