LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Penerimaan siswa baru akan diawasi

Penerimaan siswa baru diawasi karena rawan penyimpangan.

2012-06-25 14:01:38
ICW
Advertisement

Indonesian Corruption Watch (ICW) dan Ombudsman RI bekerjasama dalam mengawasi penerimaan peserta didik baru yang kini rawan penyimpangan. Kedua lembaga tersebut membuka pos pengaduan penerimaan siswa baru (PSB) dan penerimaan mahasiswa baru (PMB) tahun ajaran 2012/2013.

"Pos pengaduan ini dibuka di tujuh daerah yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia," ujar anggota Ombudsman RI substansi pendidikan, Budi Santoso saat jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Senin (25/6).

Menurut Budi, ombudsman sebagai lembaga negara mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, berhak memonitoring salah satu pelayanan publik yang menjadi kewajiban pemerintah yakni di bidang pendidikan. Pemerintah berkewajiban dalam memfasilitasi setiap anak sekolah untuk mendapatkan pendidikan berkualitas.

Untuk itu, Ombudsman menggandeng ICW melakukan monitoring bersama dalam penyelenggaraan penerimaan peserta didik baru ini. Selain dibangun tujuh pos pengaduan, ICW juga membuka 35  jaringannya di daerah-daerah termasuk Jakarta.

"ICW menerima pengaduan juga dari penerimaan siswa baru di sekolah dan juga penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri," ujar Febri Hendri monitoring pelayanan publik ICW.

Sebelumnya, koalisi masyarakat sipil menemukan banyak pengaduan dari masyarakat terkait penerimaan siswa dan daftar ulang di sekolah-sekolah. Seperti kasus dugaan suap yang diterima Kepala Sekolah SMAN 3 dan SMAN 4 di Pemekasan, Jawa Timur saat penerimaan peserta didik baru.

Kasus lainnya, ditemukan 276 siswa sisipan di SMAN 2, SMAN 3, SMAN 4 dan SMAN 5 di Medan. Di beberapa sekolah ditemukan pungutan dalam bentuk uang gedung/pangkal yang berkisar Rp 100.000,- hingga Rp 1.400.000.(mdk/has)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.