LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Penembak gedung DPR pinjam senjata milik anggota Perbakin

Kata Nico, setiap orang yang memiliki senjata wajib mematuhi peraturan yang berlaku. Salah satunya, dilarang meminjamkan.

2018-10-16 18:41:51
Peluru Nyasar
Advertisement

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta mengatakan, senjata yang digunakan oleh tersangka IAW dan RMY merupakan hasil pinjaman. Mereka meminjam kepada anggota Perbakin yang berinisial A dan G.

"Senjata yang digunakan, Glock 17 dan AKAI custom, ini senjata disimpan di gudang senjata Perbakin dan mereka meminjam. Kami akan memeriksa terhadap A dan G yang memiliki senjata ini dan bagaimana bisa memberikan pinjaman senjata kepada yang bersangkutan," kata Nico di Polda Metro Jaya, Selasa (16/10).

"Jadi I (IAW) dan R (RMY) ini mereka belum menjadi anggota Perbakin," sambungnya.

Advertisement

Kata Nico, setiap orang yang memiliki senjata wajib mematuhi peraturan yang berlaku. Salah satunya, dilarang meminjamkan.

"Karena aturannya jelas bahwa seseorang itu bisa membawa senjata setelah dia mempunyai izin. Kedua, senjata juga harus ada izinnya. Kalau salah satu tidak ada itu kena UU darurat. Mereka ini untuk senjata ada suratnya yaitu milik A dan G, namun tersangka belum punya izin untuk menggunakan senjatanya," ujarnya.

"Senjata ini kalau untuk olahraga aturannya disimpan dan dititipkan di gudang senjata Perbakin. Sehingga seseorang apabila ingin latihan datang, menunjukkan surat KTA, menunjuk senjatanya, diambil dari gudang. Kemudian mereka latihan bisa melakukan latihan. Selesai latihan senjata ditaruh lagi di gudang, dibersihkan, dititipkan. Aturannya seperti itu," jelasnya.

Advertisement

Dalam kasus ini, adanya dugaan kelalaian. Oleh karena itu, lanjut Nico, pihaknya akan segera memeriksa si pemimpin senjata tersebut.

"A dan G akan diperiksa, apakah yang bersangkutan mengizinkan atau tidak," katanya.

Baca juga:
Bamsoet sebut pelaku peluru nyasar ke Gedung DPR baru mendapat sertifikat menembak
Ini penampakan kaca ruang anggota DPR yang terkena peluru nyasar
16 Jam mengungkap kasus peluru nyasar di gedung DPR
Bukan anggota Perbakin, 2 tersangka peluru nyasar di gedung DPR pegawai Kemenhub
Polisi ungkap alasan cepat simpulkan penembakan di DPR sebagai peluru nyasar
Polisi tetapkan 2 tersangka terkait kasus peluru nyasar ke gedung DPR

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.