LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Pendanaan Penyelenggaraan Transplantasi Organ Bersumber dari APBN dan APBD

Sementara itu pendanaan yang bersumber dari APBN sebagaimana dipergunakan untuk kegiatan sosialisasi hingga pemeriksaan awal, dan skrining calon pendonor.

2021-04-07 07:32:31
Transplantasi
Advertisement

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken peraturan pemerintah tentang transplantasi organ dan jaringan tubuh. Dalam aturan tersebut dijelaskan, pendanaan penyelenggaraan transplantasi organ bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) serta sumber lain.

"Pendanaan penyelenggaraan Transplantasi Organ berasal dari sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau sumber lain yang tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," dalam PP bernomor 53/2021 pasal 27 dikutip merdeka.com, Rabu (7/4).

Sementara itu pendanaan yang bersumber dari APBN sebagaimana dipergunakan untuk kegiatan sosialisasi hingga pemeriksaan awal, dan skrining calon pendonor.

Advertisement

"Kegiatan sosialisasi dan peningkatan peran serta masyarakat, pembinaan rumah sakit penyelenggara, transplantasi organ; dan pemeriksaan awal dan skrining calon Pendonor," tulis pasal 27 poin 2.

Sedangkan pendanaan yang bersumber dari APBD sebagaimana dipergunakan untuk kegiatan sosialisasi dan peningkatan peran serta masyarakat. Kemudian anggaran tersebut juga diperuntukkan untuk pembinaan rumah sakit milik Pemda dalam menunjang penyelenggaraan transplantasi organ.

"Pemeriksaan awal dan skrining calon pendonor yang tidak didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara," pada pasal 27 poin 3.

Advertisement

Selain dipergunakan untuk kegiatan tersebut, APBN dan APBD bisa digunakan untuk memberikan penghargaan bagi pendonor jika resipien tidak mampu. Sementara itu APBD dipergunakan jika penghargaan bagi pendonor dalam hal Resipien tidak mampu tidak didanai oleh APBN.

"Pemberian penghargaan bagi Pendonor dalam hal Resipien tidak mampu sebagaimana dimaksud pada APBN dan APBD sesuai dengan kemampuan keuangan negara atau keuangan daerah," pada pasal 27 poin 6.

Baca juga:
Jokowi Teken PP Soal Aturan Transplantasi Organ dan Jaringan Tubuh
PP Royalti Hak Cipta Lagu: Putar Lagu di Tempat Karaoke, Cafe & Kantor Wajib Bayar
Jokowi Minta BMKG Gencar Beri Peringatan Cuaca Ekstrem Akibat Siklon Tropis Seroja
Jokowi Minta BNPB Segera Penuhi Kebutuhan Korban Bencana di NTT
Jokowi Minta BNPB, Basarnas, TNI dan Polri Percepat Evakuasi Korban Banjir NTT
Jokowi Minta Menkes Perbanyak Tempat Pelayanan Kesehatan untuk Korban Banjir NTT

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.