LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Pendaftaran Pimpinan KPK Dibuka Mulai 17 Juni Sampai 4 Juli 2019

Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai membuka pendaftaran calon komisioner lembaga antirasuah. Pendaftaran dibuka mulai tanggal 17 Juni hingga 4 Juli 2019.

2019-05-20 19:00:45
KPK
Advertisement

Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai membuka pendaftaran calon komisioner lembaga antirasuah. Pendaftaran dibuka mulai tanggal 17 Juni hingga 4 Juli 2019.

"Pendaftaran ini sendiri pembukaannya di 17 Juni sampai 4 Juli 2019, pukul 09.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB di hari kerja ," kata Ketua Pansel KPK Yenti Ganarsih di Kantor Kementerian Sekretariat Negara Jakarta, Senin (20/5).

Yenti mengatakan, berkas pendaftaran dapat disampaikan langsung Sekretariat Pansel Capim KPK, Kementerian Sekretariat Negara, Gedung I lantai 2, Jalan Veteran Nomor 18, Jakarta Pusat 10110.

Advertisement

Berkas juga dikirim melalui pos tercatat ke alamat Panitia Seleksi atau melalui email ke alamat: panselkpk2019@setneg.go.id. Pendaftaran calon pimpinan KPK tidak dipungut biaya.

Pendaftar seleksi capim KPK harus melampirkan surat lamaran yang dibuat di atas kertas bermaterai Rp 6.000, daftar riwayat hidup, pas foto berwarna terbaru sebanyak tiga lembar ukuran 4x6, dan fotokopi KTP.

Kemudian, fotokopi NPWP, fotokopi ijazah S1, S2, dan atau S3 yang dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang bersangkutan untuk lulusan dalam negeri, atau instansi yang berwenang bagi lulusan luar negeri, dan melaporkan SKCK yang masih berlaku.

Advertisement

Yenti menyebut para pendaftar Capim KPK juga harus melampirkan surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp6.000, dan bertanggal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak menjadi pengurus salah satu partai politik.

Surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp6.000 dan bertanggal bahwa apabila terpilih menjadi pimpinan KPK bersedia melepaskan jabatan struktural atau jabatan lainnya, tidak menjalankan profesi selama menjadi anggota KPK, dan melaporkan harta kekayaan.

Pendaftar juga harus menyerahkan makalah tentang menggagas akselerasi peran KPK dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, maksimal 10 halaman, font 11, Arial, 1,5 spasi. Format untuk dokumen dapat diunduh di www.setneg.go.id.

Reporter: Lizsa Egeham

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Agus Rahardjo Minta Publik Ikut Awasi Kinerja Pansel KPK
Pansel Calon Pimpinan KPK Gelar Rapat Perdana Sore Ini
Jokowi Nilai 9 Orang Pansel Capim KPK Tokoh Kredibel dan Punya Kapasitas
Yenti Genarsih Usai Ditunjuk jadi Ketua Pansel KPK: Ini Amanah dari Presiden Jokowi
Yenti Garnasih Pimpin Pansel Capim KPK 2019-2023, Berikut Daftar Lengkapnya

(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.