LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Pencuri Motor Beraksi saat Pemilik Pakai Sepatu

Setelah menyalakan sepeda motornya di teras, Kurniawan kemudian masuk ke dalam rumah untuk memakai sepatu. HF yang sedang berjalan kaki melihat peluang itu untuk melakukan kejahatan.

2020-09-14 22:29:00
Pencurian
Advertisement

Seorang pria di Medan melarikan motor yang baru dinyalakan pemiliknya di depan rumah. Usahanya gagal setelah tertangkap petugas kepolisian yang sedang patroli.

Tersangka pelaku yang tertangkap yakni HF alias Anto (34) warga Jalan Perbatasan, Harjosari I, Medan Amplas. Dia melarikan sepeda motor Honda Scoopy cokelat hitam dengan pelat nomor polisi BK 4197 AIA milik Kurniawan Ginting (30), warga Jalan Garu II, Gang Sakura, Kelurahan Harjosari I, Medan Amplas.

"Aksi pencurian itu terjadi pada Jumat (28/8) pagi saat korban tengah memanaskan sepeda motor di teras rumahnya," kata Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Philip Purba, Senin (14/9).

Advertisement

Setelah menyalakan sepeda motornya di teras, Kurniawan kemudian masuk ke dalam rumah untuk memakai sepatu. HF yang sedang berjalan kaki melihat peluang itu untuk melakukan kejahatan.

"Pelaku secara diam-diam masuk ke teras rumah dan langsung mencuri sepeda motor korban," jelas Philip.

Saat Kurniawan ke luar rumah, dia melihat seorang pria tengah menunggangi sepeda motornya. Dia langsung berteriak minta tolong, sedangkan pelaku langsung tancap gas,

Advertisement

Upaya HF membawa kabur sepeda motor itu gagal. Petugas Polsek Patumbak yang tengah melakukan patroli mengetahui kejadian itu. Mereka mengejarnya.

HF diringkus di dekat lampu merah persimpangan Jalan Sisingamangaraja dan Jalan Tritura. Dia kemudian digelandang ke pos satpam Indogrosir. "Diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya," ujar Philip.

Pelaku bersama barang bukti sepeda motor langsung dibawa ke Polsek Patumbak. "Tersangka dijerat pasal pasal 363 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tutup Philip.

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.