LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Pencuri modus bank keliling tepergok korbannya di Bekasi

Kapolsek Bantargebang, Kompol Siswo mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Jumat (24/11) siang. Dua pelaku pengangguran tersebut masuk ke dalam rumah milik Pardi Raja Gukguk untuk menggasak harta yang ada di dalam rumah.

2017-11-28 00:31:00
Pencurian
Advertisement

Dua orang pencuri modus bank keliling dijebloskan ke sel tahanan Polsek Bantargebang, setelah tertangkap basah korban di Jalan Bahagia Utama, Kelurahan Mustikasari, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi. Keduanya adalah RM (22) dan DMN (20).

Kapolsek Bantargebang, Kompol Siswo mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Jumat (24/11) siang. Dua pelaku pengangguran tersebut masuk ke dalam rumah milik Pardi Raja Gukguk untuk menggasak harta yang ada di dalam rumah.

"Rumah dalam kondisi kosong, karena penghuninya sedang menjemput anaknya sekolah," kata Siswo, Senin (27/11).

Advertisement

Sampai di rumah sekitar pukul 12.30 WIB, korban terkejut melihat rumah sudah dalam kondisi tak terkunci. Ketika diperiksa, rupanya di dalam ada dua orang pemuda tak dikenal. Ketika ditegur, mereka mengaku sebagai bank keliling.

"Karena curiga, korban berteriak maling. Tak lama kemudian dua pelaku dapat tertangkap lalu diserahkan ke polisi," katanya.

Dari hasil pemeriksaan, kata dia, keduanya sudah merencanakan aksi pencurian tersebut. Mereka menyiapkan alat-alat untuk membobol rumah kosong yang ditinggal pergi penghuninya.

Advertisement

"Modusnya mereka keliling untuk menentukan target, ketika melihat rumah digembok, baru melancarkan aksinya," katanya.

Siswo mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus tersebut. Tak menutup kemungkinan, kedua pelaku merupakan sindikat spesialis pencuri rumah kosong di wilayah Kota Bekasi.

Dari kasus itu, kata dia, polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor, linggis, tas, mata kunci leter T, dompet, tas ransel, dan berbagai dokumen kendaraan bermotor. Mereka dijerat pasal 363 KUHP, ancamannya hukuman penjara selama 7 tahun.

Baca juga:
Mau curi sarang burung walet, dua pemuda ditangkap warga
Demi kebutuhan ekonomi keluarga, pasutri ini nekat jadi begal
Polisi tembak pencuri spesialis kamar kos kosong
Polisi tembak mati pencuri spesialis pick-up di Tangerang
Pura-pura pinjam, pria ini jual sepeda motor tetangga

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.