LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Pencuri Ikan di Palangka Raya Bakal Disanksi Adat

Sanksi adat terhadap pencuri ikan itu akan diputuskan pihak yang menangani perkara adat yang sanksinya disesuaikan dengan tingkat pelanggaran.

2021-09-01 02:01:00
Pencurian Ikan
Advertisement

Dinas Perikanan Kota Palangka Raya mempertimbangkan pencuri ikan dapat dikenakan saksi adat. Aturan tersebut tertuang dalam peraturan Wali Kota Palangka Raya.

"Ketentuan tersebut juga telah termuat di dalam Peraturan Wali Kota Palangka Raya tentang Pengendalian Sumberdaya Perikanan Berbasis Kelompok Masyarakat Pengawas," kata Kepala Dinas Perikanan Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Indriarti Ritadewi, di Palangka Raya, Selasa (31/8).

Dia mengatakan sanksi adat terhadap pencuri ikan itu akan diputuskan pihak yang menangani perkara adat yang sanksinya disesuaikan dengan tingkat pelanggaran. Namun, jika pencurian ikan itu dinilai sangat parah dan sangat merugikan maka dapat dilanjutkan ke tingkat hukum pidana yang disesuaikan dengan perundang-undangan yang berlaku.

Advertisement

Dia menyatakan, dalam sanksi adat yang tercantum di Perwali yang baru saja disahkan tersebut sebagai upaya mengakomodasi adat dan budaya di tengah perkembangan dan tangan zaman.

Selain itu juga sebagai upaya meningkatkan peran masyarakat adat dan kelompok masyarakat pengawas dalam menjaga ekosistem lingkungan terutama perairan di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah.

Dia mengatakan dalam upaya meningkatkan pengawasan dan pengendalian sumber daya perikanan pihaknya akan memaksimalkan peran Kelompok Masyarakat Pengawas yang setidaknya sampai saat ini terdapat 20 lebih Pokmaswas perikanan yang tersebar di 30 kelurahan di kota setempat.

Advertisement

"Melalui perwali ini kami juga ingin meningkatkan peran Pokmaswas dalam mengawasi dan mengendalikan secara langsung sumber daya perikanan. Minimal di sekitar lingkungan tempat tinggal Pokmaswas," kata dia.

Staf Ahli Wali Kota Palangka Raya Bidang Sumber Daya Manusia dan Kemasyarakatan, Supriyanto, mengatakan, perwali itu juga untuk memperkuat peran Pokmaswas selaku ujung tombak pengawasan dan pengendalian sumber daya perikanan.

"Pemberdayaan Pokmaswas diharapkan efektif dan efisien dalam pengendalian dan pemanfaatan sumber daya perikanan di Kota Palangka Raya," ujar dia.

Apalagi, lanjut dia, sumber daya perikanan Palangka Raya yang terdiri dari tiga sungai besar, 104 rawa dan danau menjadi sangat sulit diawasi pemerintah jika tidak ada peran masyarakat secara langsung.

Selain itu juga karena masih terjadi pencurian ikan menjelang dan saat kemarau. Salah satunya dengan praktik strum. "Nanti Pokmaswas akan melaporkan secara berjenjang sampai ke tingkat Pemerintah Kota terhadap setiap kegiatan yang dilaporkan termasuk jika menemukan pencurian ikan di lapangan," kata Supriyanto. Dikutip Antara.

Baca juga:
Baharkam Polri Tangkap Empat Kapal Ikan Berbendera Vietnam di Natuna
Sempat Kesulitan, KKP Kembali Tangkap Kapal Pencuri Ikan Asal Malaysia
Pencurian Ikan Senilai Rp24 Miliar Terungkap di Bogor, Irfan Hakim Beri Kesaksian
400 Ekor Arwana Super Red Senilai Rp24 Miliar Dicuri Anak Buah Pemilik di Bogor
2 Kapal Berbendera Malaysia Curi Ikan Ditangkap di Selat Sunda dan Bagansiapiapi
23 Terpidana Ilegal Fishing dari Kapal Vietnam Dieksekusi

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.