Penangkapan Munarman Diduga Terkait Terorisme
Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. Selain itu juga bermufakat jahat dan menyembunyikan informasi terkait Terorisme.
Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman ditangkap Densus 88. Penangkapan dilakukan di Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.
Demikian dibenarkan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono.
"Tim Densus 88 menangkap pengacara HRS, Munarman di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, sekira pukul 15.30," ujar Argo saat dikonfirmasi merdeka.com, Selasa (27/4).
Munarman ditangkap terkait kasus dugaan terorisme. "Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. Selain itu juga bermufakat jahat dan menyembunyikan informasi terkait Terorisme," kata Argo.
Baca juga:
Munarman Ditangkap Densus, Bekas Kantor DPP FPI di Petamburan Digeledah
Polisi Sebut Munarman Ditangkap Terkait Kasus Baiat Teroris di 3 Kota
Polisi Tangkap Munarman
Tak Ada Saksi Mata dan CCTV, Polisi Sulit Usut Teror Paket Peluru 'FPI Munarman'
Debat Sengit Munarman dengan Najwa Shihab, Sampai Ditunjuk-tunjuk
Meski Sudah 4 Saksi Diperiksa, Polisi Sulit Ungkap Temuan Benda Bertulis FPI Munarman